Berita Ogan Ilir
Pelaku Pembunuhan Saat Nonton Organ Tunggal di Tanjung Raja Ogan Ilir Ditangkap, Motifnya Cemburu
Kini tersangka terakhir yakni Anggi berhasil diamankan karena memukul korban sebelum ditusuk Siswanto.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi berhasil meringkus Anggi (21 tahun), salah satu pelaku penganiayaan pemuda pada acara hiburan orgen tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Korban bernama Frangko Kristian (20 tahun) mengalami tiga luka tusuk di punggung dan meninggal dunia saat coba diberi pertolongan di Puskesmas Tanjung Raja.
Tersangka penusukan bernama Siswanto (37 tahun), sudah terlebih dulu diamankan di TKP.
Kini tersangka terakhir yakni Anggi berhasil diamankan karena memukul korban sebelum ditusuk Siswanto.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka Anggi diamankan masih di wilayah Tanjung Raja.
"Kemarin kami dapat informasi bahwa tersangka ingin menyerahkan diri. Anggota kami lalu menjemput yang bersangkutan," kata Halim kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Halim sendiri turun langsung dan memimpin anggotanya menjemput tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan mengaku cemburu pada korban saat menggandeng perempuan saat nonton orgen tunggal," ungkap Halim.
Baca juga: Keributan di Organ Tunggal Berujung Pembunuhan di Tanjung Raja OI, Polisi Ungkap Pemicu
Baca juga: Keributan Saat Hiburan Organ Tunggal di Tanjung Raja OI, Seorang Pemuda Tewas
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, penusukan berawal saat tersangka Anggi terlibat pertikaian dengan korban.
Anggi disebut memukul korban Frangko karena terbakar api cemburu melihat korban menonton orgen tunggal bersama seorang perempuan.
Saat terjadi pemukulan tersebut, datang tersangka Siswanto yang merupakan paman Anggi, bermaksud melerai keributan.
"Awalnya tersangka Siswanto mengaku ingin melerai keponakannya itu agar tak bertengkar di acara hajatan orang," jelas Halim.
Namun keributan terus berlanjut dan Anggi terus memukuli korban hingga tersangka turut terpancing emosi.
Tersangka lalu menghujamkan pisau ke punggung korban hingga terkapar bersimbah darah.
Saat tersangka Siswanto dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja, Anggi melarikan diri.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News