Berita Lubuklinggau

Cara dan Biaya Terbaru Membuat SIM di Lubuklinggau, Catat Syaratnya.

Cara dan biaya terbaru membuat sim di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lubuklinggau menyediakan pelayanan membuat SIM dihari kerja mulai pukul 08:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Cara dan biaya terbaru membuat sim di lubuklinggau, catat syaratnya.

Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor.

Adapun SIM bisa dibuat di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat bagi masyarakat yang sudah memenuhi kriteria.

Terkait hal itu, informasi seputar syarat membuat SIM baru perlu diperhatikan.

Selain itu, anda harus menyiapkan biaya pembuatan SIM.

Berikut cara dan syarat membuat SIM terbaru di Kota Lubuklinggau Sumsel yang terletak di dekat Kantor Samsat Lubuklinggau :

Saat ini layanan pembuatan SIM dilakukan di Satlantas Polres Lubuklinggau dibuka dari pukul 08:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib. 

Baca juga: Jadwal Praktek Dokter Kandungan di RSUD Rupit Muratara, ini Waktu Pelayanannya

Syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan pihak terkait.

Setelah semua syarat dilengkapi pemohon SIM harus membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank.

Rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru di Kota Lubuklinggau :

  1. SIM A dan A Umum: Rp 120.000.
  2. SIM BI dan BI Umum: Rp 120.000.
  3. SIM BII dan BII Umum: Rp 120.000.
  4. SIM C, CI, dan C2: Rp 100.000.
  5. SIM D: Rp 50.000.
  6. SKUKP (Surat keterangan uji keterampilan pengemudi): Rp 50.000.

Ada pun cara membuat SIM di Kota Lubuklinggau diawali dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), foto dan pemohon SIM baru. 

Baca juga: Cara Membuat Kartu Pencari Kerja atau AK 1 di OKI, Syarat Lengkap Membuat Kartu Kuning

Kemudian, setelah selesai melakukan proses registrasi proses selanjutnya disusul dengan Ujian Teori AVIS (Audio Visual Integrated System).

Tahap berikutnya setelah ujian teori dan mendapat SKUKP yakni Ujian Keterampilan Mengemudi yang dilanjutkan dengan Ujian Praktik.

Setelah proses tiga ujian selesai tahapan terkahir yakni tahap pencetakam SIM baru.

Namun, sebagai catatan jika pemohon pada ketiga tahap ujian diatas maka akan diberikan tiga pilihan waktu untuk mengulang yakni mengulang dengan tenggang waktu tujuh hari, empat belas hari atau tiga puluh hari.

Kemudian untuk pemohon SIM baru yang tidak mengulang, tidak lulus, tidak datang kembali, dan tidak ada keterangan maka uang pemohon akan dikembalikan. 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved