Berita Lubuklinggau

Nasib Fuat Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Kata Golkar MURA

Nasib Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Polisi karena Narkoba

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ditangkap Polres Lubuklinggau karena Narkoba 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel fraksi Golkar ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau karena  mengonsumsi narkoba.

Saat ini status Fuad sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah merasa kecolongan, dan partai Golkar Mura sudah menggelar rapat terkait nasib dari Fuat di struktur keanggotaan partai Mura.

"Kemarin semua tahu sudah mendapat rilis dari Polres Lubuklinggau, sudah ditetapkan menjadi tersangka penggunaan obat-obatan terlarang," ungkapnya.

Untuk itu, sesuai arahan dari DPD Golkar Sumsel dan DPP Partai Golkar, dengan berat hati, Fuat dari dapil IV Megang Sakti, sesuai sanksi kepartaian ada dua yakni sanksi pidana dan sanksi etik.

Namun, untuk sanksi pidana pihaknya menunggu sampai proses hukum inkrah, kemudian bila sanksi etik hanya merujuk dengan ad art dan sanksi etik, berdasarkan ad art pasal 7 ayat I poin a dan B bahwa seluruh kader harus menjunjung tinggi kehormatan partai.

"Artinya seluruh kader partai Golkar wajib menjunjung tinggi partai Golkar, saudara Fuat sudah ditetapkan tersangka artinya pihak Polres sudah mempunyai dua alat bukti, maka kami DPD Partai Golkar Mura memberhentikan Fuat dari keanggotaan partai Golkar," ujarnya. 

 

Golkar Musi Rawas Tes Urine Mendadak 

 

Pasca ada anggotanya terjerat narkoba, DPD Partai Golkar Mura langsung menggelar test urine kepada seluruh fraksi Partai Golkar dan beberapa pengurus partai.

Pelaksanaan test urine dilaksanakan di Kantor DPD Partai Golkar Mura di Kota Lubuklinggau. Hasilnya dari dari delapan orang anggota fraksi serta pengurus semuanya dinyatakan negatif narkoba.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah menyampaikan kegiatan test urine ini merupakan bentuk keseriusan partai Golkar Mura dalam memerangi narkoba.

"Karena narkoba ini kita tidak tahu, kebanyakan orang tidak sanggup melawan narkoba ini,bisa jadi hari ini dia shalat berjamaah, besok dia positif menggunakan narkoba, bisa jadi hari dia khutbah atau kebaktian besoknya terkena narkoba," ungkapnya pada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Firdaus menjelaskan, artinya saat ini narkoba masuk ke semua lini, bahkan lingkungan sendiri, dari tujuh anggota fraksi Golkar Mura satu berada di Polres, satu tidak hadir karena orang tuanya sakit di Lampung.

"Artinya yang dilakukan test urine fraksi ada lima orang serta pengurus yang lain, kaitan dengan test ini ingin membuktikan fraksi dan pengurus Partai Golkar tidak menggunakan atau memakai narkoba," ujarnya.

 

Mengaku Baru Enam Bulan Pakai Ekstasi 


Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

Anggota DPRD dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini diamankan bersama tiga orang temannya ketika hendak melakukan pesta narkoba.

Fuat ditangkap bersama ketiga temannya, Desi Ratnasari (22 tahun), Debi Saputra (19 tahun) warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), keduanya berprofesi sebagai DJ.

Sementara satu teman lainnya, Nadia (19 tahun) warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC.

Mereka digerebek di sebuah rumah kontrakan di Jl Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (7/11/2022) pagi.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram.

Fuat mengaku sudah mengonsumsi dan menjadi pecandu narkoba sejak enam bulan lalu, narkoba yang dipakainya jenis ekstasi.

"Kalau sabu tidak pernah biasanya pakai ekstasi, itu pun ditempat hajatan (pesta perkawinan)," ungkap Fuat dihadapan Polisi.

Fuat pun membantah saat dilakukan penangkapan hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu, dia berkilah mereka berempat baru pulang dari menghadiri pesta di wilayah Kabupaten Mura.

Selama menjalani pemeriksaan bersama ketiga rekannya, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau sudah melakukan pemeriksaan urine, hasilnya Fuat dan ketiga rekannya positif mengonsumsi narkoba.

"Kami kebetulan ditangkap saat baru pulang dari acara pesta di wilayah Mura, kami selama ini memang makai tapi ekstasi," tambahnya.

Sementara, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Herdawan menyampaikan para pelaku ini ditangkap ketika hendak melakukan pesta narkoba.

"Mereka ini kita tangkap diduga saat akan melakukan pesta narkoba," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ada masyarakat menyalahgunakan narkoba di kostan-kostan.

"Kemudian langsung ditindak lanjuti oleh anggota kita dengan cara penangkapan,
saat dilakukan interogasi ternyata salah satunya adalah anggota dewan," ujarnya.

Atas penangkapan itu, saat ini anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau sedang melakukan pendalaman terkait jaringan siapa pemasok sabu kepada anggota DPRD tersebut.

"Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyidikan anggota di lapangan dari barang bukti narkoba itu berasal," ujarnya.

Baca juga: Penerimaan 28 Formasi PPPK Lubuklinggau 2022, Didominasi Tenaga Kesehatan

Hasil interogasi Fuad oknum anggota DPRD Mura sudah menggunakan narkoba sejak enam bulan terakhir, kemudian Desi mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan semenjak berprofesi sebagai DJ.

Lalu Nadia pekerjaan pemandu lagu juga mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan, kemudian Debi mengaku sudah mengunakan narkoba selama satu tahun terkahir.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 huruf i Jo 132 huruf i dan pasal 127 ayat 1 buruf a UU Ri no.35 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
ke empat tersangka merupakan pemakai," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved