Berita Musi Rawas

Kronologi Perkelahian Pelajar di Musi Rawas, Seorang Siswa SMP Tewas Gegara Semangkuk Model

Kronologi perkelahian antar pelajar di SP.9 Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura Provinsi Sumsel.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Kronologi perkelahian di Musi Rawas antar pelajar di SP.9 Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura Provinsi Sumsel. Seorang pelajar tewas setelah duel gegara semangkuk model. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Terungkap kronologi perkelahian antar pelajar di SP.9 Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura Provinsi Sumsel.

Duel maut satu lawan satu ini mengakibatkan seorang pelajar tewas berawal dari semangkuk model.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra mengatakan perkelahian pelajar di Musi Rawas, akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa.

Korban meninggal adalah JE (15) tahun yang masih pelajar warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.

Sedangkan lawannya yakni LX (14) yang juga masih pelajar warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.

Dikatakan Kasat, peristiwa perkelahian bermula saat pelaku memasukan sambal ke dalam mangkok model korban pada Sabtu (5/8/2022).

Baca juga: Sengketa Tanah SMKN 3 Kayuagung, Ahli Waris Akan Kembali Tutup Akses Jalan, Pesan Kajari

Aksi pelaku lanjut Kasat, memicu terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

Pada hari ini Selasa (08/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib di jalan baru Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan tangan, sebanyak dua kali, kemudian terjadi pergulatan.

"Pada saat itu, lewat orang dewasa yang tidak dikenal, kemudian memberhentikan perkelahian itu," kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan mengajak temanya untuk pulang. Saat mau berdiri korban tiba-tiba pingsan.

"Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan pelapor menuntut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kasat.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 1Jo 76 (C) UU NO.16 tahun 2007.

"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju seragam sekolah SMP milik korban," tutup Kasat.

Duel maut perkelahian pelajar SMP di Musi Rawas tewaskan satu pelajar di Kecamatan BTS Ulu Sumsel, sudah ditangani oleh Polres Mura.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved