Berita Nasional

Fakta Wanita di Video Kebaya Merah, Beradegan dengan 3 Pria & Diduga Pernah Dapat Penanganan RSJ

Fakta Wanita di Video Kebaya Merah, Beradegan dengan 3 Pria & Diduga Pernah Dapat Penanganan RSJ

(Twitter)
Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru soal video asusila Kebaya merah kembali ditemukan polisi.

 

Dari banyak video yang diproduksi oleh AH dan ACS dua pemeran dalam video Kebaya Merah tersebut ternyata ada ada adegan berempat, tiga pria dan satu wanita. (Sosok AH, Wanita Pemeran Video Kebaya Merah)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pada beberapa video pemesanan yang spesifik, terdapat adegan hubungan orang dewasa yang melibatkan tiga orang. 

Melihat fakta ini, Kombes Pol Farman Farman, proses pengembangan kasus akan terus dilakukan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah sesuai dengan dinamika hasil pengembangan penyidikan. 

"Sementara kami temukan kedua tersangka ini, dan masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya, karena salah satunya (video) ada judulnya; 1 lawan 3," katanya, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). 

Dari hasil penyelidikan pula ditemukan ACS dan AH bisa memproduksi video dewasa dengan berbagai macam judul dan adegan.

Dalam artian, pembeli video panas dari ACS dan AH bisa memesan tema. (Ini Harga Video Produksi AH dan ACS)

Sebelumnya ACS dan AH ditangkap di sebuah indekos di kawasan Mendokan, Kota Surabaya pada Minggu, 6 November 2022 lalu.

Sosok AH atau Icha Ceeby Pemeran Wanita Kebaya Merah, Seorang Model, Ngaku Bangga Video Tersebar
Sosok AH atau Icha Ceeby Pemeran Wanita Kebaya Merah, Seorang Model, Ngaku Bangga Video Tersebar (Kolase Tribunsumsel.com)

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap kronologi pembuatan video asusila kebaya merah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pesanan untuk pembuatan video kebaya merah itu terjadi pada awal Maret 2022.

Saat itu, AH menenerima direct message (DM) Twitter dari sebuah akun yang meminta agar AH membuat video asusila dengan tema seorang resepsionis hotel berkebaya merah.

Untuk diketahui, AH dan pasangannya memang kerap menjual video asusila melalui Twitter yakni melalui akun @ainturslvt dan @meamora. 

Untuk pemesan video kebaya merah itu, akhirnya disepakati harga sebesar Rp 750 ribu.

"Kronologis Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp 750 ribu," kata Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022) di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, dikutip dari Surya. (Kisah Pilu 2 pemeran Video Kebaya Merah)

Kombes Farman melanjutkan, setelah menerima uang dari pemesan video kebaya merah itu, AH dan ACS lantas memesan hotel yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan video kebaya merah. 

Hotel yang dipesan yakni sebuah hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. 

Pemesan dilakukan pada Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

ACS dan AH saat konferensi pers kasus video wanita berkebaya merah di Gedung Humas Mapolda Jatim
ACS dan AH saat konferensi pers kasus video wanita berkebaya merah di Gedung Humas Mapolda Jatim (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," kata mantan Kapolres Gianyar Polda Bali, itu.

Di dalam sebuah kamar bernomor 1710 di lantai 17 gedung hotel di kawasan jalan tersebut, keduanya beraksi memproduksi video dewasa.

"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka lalu diedit dan dikirim ke melalui akun Telegram milik AH," ungkap mantan Kapolres Madiun Kota Polda Jatim itu.

Sudah produksi puluhan video

Video kebaya merah hanya satu dari puluhan video yang sudah dipoduksi oleh AH dan pasangannya.

Menurut Kombes Farman, AH dan pasangannya sudah memproduksi puluhan video untuk dijual. 

Dari pemeriksaan polisi, setidaknya ditemukan 92 video dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki tersangka. 

Kisah Pilu 2 Pemeran Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Tempat Usaha Terbakar dan Diduga Dilecehkan
Kisah Pilu 2 Pemeran Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Tempat Usaha Terbakar dan Diduga Dilecehkan (IST)

"Menemukan sekitar 92 pak video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ujarnya.

Diterangkannya, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.

Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.

"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut.

Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Tentang AH

AH diduga sosok Icha Ceeby, atau yang memiliki akun alter Twitter @meamOra. Akun Alternatif atau akun alter merupakan akun yang digunakan untuk menutupi identitas sebenarnya.

Biasanya, akun alter ini digunakan para anonim. Selain itu, akun alter biasanya identik dengan akun konten dewasa di Aplikasi Twitter.

Polda Jawa Timur mengamankan kedua pelaku video Kebaya Merah di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022) malam. Polisi memastikan bukan pasangan suami istri, melainkan berpacaran.

Polisi mengungkap jika video tema Kebaya Merah merupakan pesanan dari orang lain dengan harga Rp 750.000.

Fakta baru terkait pemeran perempuan dalam video dewasa 'kebaya merah" yang berinisial AH (24) , diketahui sempat mempunyai Kartu Kuning.

Fakta Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Asal & Identitas Pemeran Sampai Alasan Pakai Kebaya Merah
Fakta Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Asal & Identitas Pemeran Sampai Alasan Pakai Kebaya Merah (Tribun Bali/HO)

Artinya, AH  tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut. 

Pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik mengenai keterangan dan penjelasan atas temuan Kartu Kuning yang dimiliki oleh AH. 

Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, memastikan akan melansir penjelasan tersebut pada Kamis (10/11/2022) besok. 

"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi suryamalang.com, Rabu (9/11/2022). 

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur Jatim. 

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut.

Ia mengaku, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis. 

 "Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujarnya saat dikonfirmasi suryamalang.com, 

Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan. 

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas. 

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu.

Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," katanya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH,  Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU. 

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum,"

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022). 

Basuni menambahkan, kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH. 

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut. 

Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022) besok. 

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," ujarnya saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang. 

Ancaman Hukuman

Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Kekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com  dan SuryaMalang.com


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved