Berita Nasional

BPOM RI Umumkan Daftar 5 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Yang terbaru, BPOM RI mengumumkan daftar perusahaan farmasi yang melanggar ketentutan pembuatan obat sirup

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com/Rina Ayu
BPOM RI Umumkan Daftar 5 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penyakit gagal ginjal akut pada anak kini ramai menjadi perbincangan di Indonesia.

Yang terbaru, BPOM RI mengumumkan daftar perusahaan farmasi yang melanggar ketentutan pembuatan obat sirup.

Setelah sebelumnya telah mengumukan tiga perusahaan terlebih dahulu.

BPOM RI kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Beberapa Sebelumnya Masuk Daftar Aman, Tapi Kini Tak Berlaku

Baca juga: Polri Kini Incar BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Diduga Ada Kelalaian, Penjelasan BPOM

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dua perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT SF dan CF cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku dalam pelarutnya tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi melebihi ambang batas aman," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Menurut Penny kepada dua industri farmasi tersebut, Badan POM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengadung cemaran EG dan DEG melebihi bahan ambang batas aman.

"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.

Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved