Berita Nasional

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Beberapa Sebelumnya Masuk Daftar Aman, Tapi Kini Tak Berlaku

Adapun 69 produk obat sirup dibuat oleh tiga industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Beberapa Sebelumnya Masuk Daftar Aman, Tapi Kini Tak Berlaku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut pada anak kini masih menghantui masyarakat di Indonesia.

Kini yang terbaru BPOM RI telah merilis daftar 69 obat sirup yang izin edarnya dicabut.

Padahal beberapa obat siru tersebut telah masuk daftar aman, namun kini tak lagi berlaku.

Obat sirup ini dicabut izin edarnya , karena temuan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Zat cemaran pada obat sirup ini juga ditemukan pada pasien gangguan ginjal akut.  

Adapun 69 produk obat sirup tersebut, dibuat oleh tiga industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Rilis terbaru ini menurut keterangan BPOM sebelumnya yang menyatakan beberapa produk aman kini tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, BPOM merilis daftar 198 obat sirup yang tidak menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.

"Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku," tulis BPOM dalam keterangan yang dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG dan DEG yang Melebihi Ambang Batas, Dampaknya

Baca juga: Daftar Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun, Ditemukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas

Ini daftar obat sirup yang sebelumnya aman, kini dicabut izin edarnya oleh BPOM RI:

 1. Domino drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)

2. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)

3. OBH Afi sirup botol plastik @ 125 ml (PT Afi Farma)

4. OBH Afi rasa Lemon sirup botol plastik @ 100 ml (PT Afi Farma)

5. Zinc Go Forte sirup 1 botol plastik @ 60 ml (PT Afi Farma)

6. Zinc Sufate Monohydrate sirup 1 botol plastik @ 60 ml (PT Afi Farma)

7. Domino suspensi botol @60 ml (PT Afi Farma)

8. Domperidone drops 1 botol @ 10 ml (PT Afi Farma)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved