Berita Nasional
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Jenguk Orang Tuanya di Kejagung, Jadi Sorotan Karena ada Ajudan
Anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Trisha terpantau menjenguk orang tuanya di Kejaksaan Agung.
"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini," kata Putri Candrawathi.
"Kalian sehat sehat semua dan kami titip anak-anak kami dan tolong jaga anak kami di rumah. Terima kasih," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 orang yang merupakan ajudan atau Aide de Camp (ADC) dan Asisten Rumah Tangga.
Kesepuluh saksi itu adalah Alfonsius Dua Lureng, Abdul Somad, Marjuki, Diryanto/Kodir, Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilillah, Susi, Damianus Laba Kobam/Damson, dan Daden Miftahul Haq.

Baca juga: Jawaban Ferdy Sambo Soal Isu Setoran Tambang Ilegal Dari Ismail Bolong Sebut Banyak Pejabat Polri
Baca juga: Susi ART Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo, Publik: Sus Sadar Sus
Anggap Anak
Ferdy Sambo pun mengaku telah menganggap para pekerjanya sebagai anak sendiri.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya," kata Ferdy Sambo.
Sambo mengaku, akibat peristiwa yang menewaskan Brigadir J ini, seluruh anak buahnya itu harus ikut terseret bahkan diproses.
Tak hanya itu, bahkan ada salah satu sopir dari Ferdy Sambo harus membatalkan pernikahan yang diketahui bernama Prayogi.
"Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus batalkan pernikahan," ucap dia.
Atas hal itu, dihadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf tersebut.
"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," kata Sambo.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.