Berita Viral

Kronologi Pemeran Video Syur Kebaya Merah Ditangkap, Inisial ACS Dan AH Diduga Punya Tim Produksi

Dua pemeran video syur kebaya merah sempat menghebohkan publik akhirnya berhasil ditangkap. Fakta terkuak jika antara pemeran wanita dan pria tak ada

Editor: Moch Krisna
IST
Kronologi Penangkapan Pemeran video syur kebaya Merah 

Polisi mencurigai pelaku pemeran wanita kebaya merah adalah seorang influencer instagram dari lokal Surabaya.

Penyidik telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

"Setelah itu akan akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video tersebut dengan influencer lokal yang sangat terkenal di jagat maya itu," kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).

Pemeran wanita kebaya merah diduga influencer

Meski sudah mengantongi terduga wanita pemeran video mesum yang merupakan influencer instagram dari lokal Surabaya, namun pihak kepolisian belum mau menyebutkan inisialnya.

Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.

Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.

Polisi juga melakukan analisa percakapan antara dua orang yang ada di video mesum berdurasi 16 menit itu.

Diketahui, salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah yakni masih berusia 24 tahun.

Fakta Baru Terungkap Soal Video Wanita Berkebaya Merah yang Viral, Polrestabes Surabaya Bergerak (Kolase Tribunsumsel.com)
Pantauan wartawan di lokasi, anggota polisi datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim, serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Polrestabes Surabaya mengimbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski sudah viral di media sosial.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.

“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).

AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

"Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved