Anggota DPRD Mura Ditangkap Narkoba
Kronologi Anggota DPRD Mura Sumsel Ditangkap Narkoba, Pelaku Inisial F Sedang Pesta Narkoba
Kronologi oknum DPRD Musi Rawas Sumsel ditangkap kasus narkoba, diduga saat itu pelaku inisial F sedang pesta narkoba di Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kronologi oknum DPRD Musi Rawas Sumsel ditangkap kasus narkoba, diduga saat itu pelakuinisial F sedang pesta narkoba di Lubuklinggau.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap empat orang di salah satu tempat kos di Lubuklinggau.
Informasi di lapangan oknum anggota dewan yang diamankan ini diduga berinisial F daerah pemilihan Megang Sakti Kabupaten Mura.
Saat digerebek oknum anggota DPRD Musi Rawas ini diduga sedang pesta narkoba bersama teman-temannya.
Mereka ditangkap di salah satu kosan di wilayah Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Senin (7/11/2022) pagi.
Hanya saja pihak Polres Lubuklinggau belum mengungkap identitas lengkap oknum anggota DPRD Mura ini.
Baca juga: Kejari Sita 46 Dokumen Terkait Korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Tindak Lanjut Penetapan Tersangka
Hingga saat ini oknum DPRD Mura ini bersama rekan-rekannya masih diperiksa oleh Penyidik Satres narkoba Polres Lubuklinggau.
Kapolres lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan bila Satresnarkoba Polres Lubuklinggau telah mengamankan pemakai narkoba dan salah satunya oknum anggota dewan.
Kapolres menyebutkan oknum anggota dewan itu bersama rekan-rekannya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Taba Pingin.
Namun, untuk keterangan resminya, besok Polres Lubuklinggau baru akan melakukan pers rilis kepada awak media.
"Harap kawan kawan pers bersabar besok kita akan pers release penangkapan," ujar Kapolres.
Sikap Partai Golkar
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Musi Rawas langsung angkat bicara terkait seorang anggota DPRD Mura inisial F diduga dari Golkar ditangkap kasus narkoba di Lubuklinggau.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rosidi mengatakan hingga saat i ni mereka belum mendapat kepastian informasi tersebut.
Namun, jika hal itu benar dan terbukti apalagi sudah dirilis pihak berwenang, tentu setiap anggota Partai Golkar akan diberhentikan keanggotaannya sebagai anggota partai.
Kendati belum ada informasi kepastiannya, Rosidi m ngaku sudah mendengar isu tersebut, namun belum mengiyakannya. Sebab, sejauh ini pihaknya belum dihubungi oleh pihak kepolisian.
"Kalau isunya iya, tapi sampai sejauh ini kami dari Partai Golkar belum pernah mendapat hasil press rilis dari Polres Lubuklinggau," kata Rosidi, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, yang namanya isu itu tentu banyak, karena zamannya zaman online, tapi yang pasti sampai saat ini, mereka belum juga dihubungi dari pihak kepolisian atau Polres Lubuklinggau.
"Termasuk juga dari Kasat narkoba Polres Lubuklinggau juga belum ada," akunya.
Kemudian disinggung mengenai apakah pihak partai mencari tahu atau mencari kebenaran dari isu tersebut. Rosidi mengaku, untuk itu pihaknya tidak memiliki wewenang.
"Sifatnya kami menunggu," ucapnya.
Dikatakan Rosidi, namun jika memang nanti ada hasil pers rilis atau kasus itu benar dan ada jeratan hukumnya, maka yang namanya partai, tentu memiliki SOP-nya.
"Yang jelas itu ada aturan dari DPP Partai Golkar, kami hanya menjalankan instruksi dari DPP Partai Golkar," ungkapnya.
Namun, jika berdasarkan SOP DPP Partai Golkar, jika ada anggota yang terjerat hukum dan apalagi sudah di rilis oleh pihak penegak hukum, maka pasti mereka dikenakan sanksi, minimal pemberhentian dari anggota Partai.
Kemudian pasca pemberhentian dari keanggotaan partai, itu ada proses di mana setiap orang menjadi anggota DPRD Kabupaten, Provinsi maupun Pusat yang namanya partai politik peserta pemilu yang di dalamnya itu anggota dewan, maka partai langsung memecat dengan tidak hormat keanggotaannya dulu.
"Setelah itu mungkin jika kasus hukum terjadi, memang benar secara riil pelanggaran hukum dan perundang-undangan apalagi narkoba itu diprioritaskan, maka harus diberhentikan secara otomatis dari keanggotaannya sebagai DPRD," ungkapnya.
Saat dimintai pesan khususnya untuk seluruh pengurus maupun kader Partai Golkar di Kabupaten Mura, Rosidi mengaku, itu hak dan wewenang ketua DPD.
"Kalau saya secara garis besarnya, kami melaksanakan kebijakan partai berdasarkan SOP yang ada l, di mana seorang Sekretaris bertugas mencatat dan membuat administrasi kepartaian," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news