Berita Empat Lawang
Simpan Sabu di Mobil Mainan, Jeklin Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap
Polisi meringkus Jeklin Bandar Narkoba yang beroperasi di Kecamatan Saling, Empat Lawang
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 4,40 gram diamankan unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang pada Selasa (02/11/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
Beserta paket sabu tersebut Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi juga mengamankan Jeklin (28) warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh menyampaikan paket sabu tersebut disimpan oleh Jeklin di dalam sebuah mobil mainan di rumahnya.
"Pengungkapan kepemilikan narkotika jenis sabu ini berawal dari saat anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya bandar sabu di Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Empat Lawang," katanya, Jumat (04/11/2022).
Ia melanjutkan dari informasi yang mereka dapatkan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan di rumah itu petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik warna putih di dalam mobil mainan yang berisi 16 paket kecil narkotika jenis Sabu," ungkapnya.
Baca juga: Cekcok Berujung Perkelahian Saat Akan Nonton Organ Tunggal, Pemuda di Empat Lawang Ditangkap
Adapun setelah petugas dari Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan introgasi terhadap Jeklin, ia mengakui jika barang bukti tersebut miliknya.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya Jeklin dikenai Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.