Berita Lahat

Oknum Guru Honorer di Lahat Terjerat Asusila, Ajak Siswi Inap di Hotel, Ini Pasal Disangkakan

Andre alia Iky (26) seorang oknum guru honorer SD di Lahat terjerat kasus asusila dan saat ini sudah ditangkap polisi, Jumat (4/11/2022).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Andre alia Iky (26) seorang oknum guru honorer SD di Lahat terjerat kasus asusila dan saat ini sudah ditangkap polisi, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Andre alia Iky (26) seorang oknum guru honorer SD di Lahat terjerat kasus asusila dan saat ini sudah ditangkap polisi, Jumat (4/11/2022).

Pria yang masih bujangan ini mengajak seorang siswi di Lahat menginap di hotel dan tidur bersama.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Ipda Agus Santoso, menerangkan korban tindak asusila oknum guru honorer di Lahat ini berinisial LS (15) siswi di salah satu SMA di Lahat.

Sebelum diajak tidur bersama, pelaku mengancam korban dan mengatakan akan menyebar video syur korban di media sosial.

Video didapat saat tersangka dan korban pertama kali berkenalan Juli tahun 2022 melalui via WhatshaAp.

"Keduany awalnya kerap berkomunikasi dan saling kirim pesan di kontak WhatsApp. Pelaku sempat mengaku kepada korban bernama Iky warga Kabupaten PALI. Kemudian sekitar setengah bulan berkenalan, pelaku meminta video call dengan korban beberapa kali,"terangnya, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Banjir Tungkal Ilir Banyuasin Rendam 8 Desa, 5 Desa Belum Bisa Diakses

Saat video call pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian.
Korban terkena bujuk rayu dan menuruti permintaan tersangka sampai berujung video call sex (VCS).

Namun niat jahat pelaku rupanya tak sampai di situ, Andre yang masih bujang itu nekat melakukan perekaman bugil.
Setelah berhasil dengan rekaman VCS tersebut, tersangka mengancam akan disebarluaskan.

Selang beberapa hari kemudian, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Saat itu, korban dibawa ke Hotel Grand Sigma II Lahat. Di Hotel tersebut pelaku mengajak korban tidur bersama.

"Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau menuruti keinginannya, ia akan menyebarkan video tersebut akan disebarkan, karena takut, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku," jelas Kanit PPA Ipda Agus Santoso.

Dikatakan Ipda Agus Santoso, aksi persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan ancaman yang sama.

"Pertama pada tanggal 08 Agustus 2022 dan kedua tanggal 19 Agustus 2022 dengan TKP yang sama," ujarnya.

Tersangka pun akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lahat, Kamis (3/11/2022) pukul 18.30 WIB saat lagi nongkrong di depan Hotel Sigma II Lahat. Akibat ulahnya, tersangka terjerat kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 Ayat 1 huruf b UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka berikut barang bukti satu lembar celana panjang warna cream, satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu, satu lembar jilbab warna hitam telah diamankan di Mapolres Lahat," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved