LINK PDF Formasi Kebutuhan PPPK Guru Tahun 2022 Provinsi Sumatera Selatan
Setidaknya terdapat 3.500 formasi yang dibuka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk calon PPPK Guru Tahun 2022, yang dapat dilihat melalui LINK h
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah membuka pendaftaran bagi calon pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
"Bro Sist, kabar gembira untuk kita semua. Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru pemerintah prov. sumsel formasi tahun 2022 telah dibuka!" tulis akun instagram resmi BKD Prov. Sumsel, jumn'at (4/11/2022).
Setidaknya terdapat 3.500 formasi yang dibuka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk calon PPPK Guru Tahun 2022, yang dapat dilihat melalui LINK https://drive.google.com/file/d/1oPkaB2Jm3eLWFZuTyd6rqKH0fPA8440a/view
Pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 dibuka dari tanggal 31 Oktober hingga 13 November mendatang.
Aturan mengenai seleksi rekrutmen P3K Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Dilansir dari Kompas.com Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Baca juga: Pemkot Palembang Buka 3.500 Formasi Guru PPPK Sampai 13 November 2022, Catat Syaratnya
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Persyaratan Pelamar Calon PPPK Guru Tahun 2022 :
1. Warga Negara Indonesia yang beftaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (due putuh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat Pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nsional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
10. Berkelakukan baik;
11. Melampirkan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit PemerintahlPuskesmas yang menerangkan jenis dan der{at kedisabilitasannya.
12. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
13. Pelamar Penyandang Disabilitas tidak dapat melamar:
a. Penyandang Disabilitas Rungu tidak dapat melamar Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang Disabilitas Daksa tidak dapat melamar Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
c. Penyandang Disabilitas Netra tidak dapat melamar Guru Seni Budaya Keterampilan