Berita Palembang

Divonis Bayar Denda, Gunawan Pelaku Penamparan Sopir Viral di Palembang Pasrah Jalani Sidang

Pelaku penamparan terhadap sopir pikap di Palembang didenda Rp.500 ribu atas putusan sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Gunawan Pelaku penamparan sopir pikap viral di Palembang jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Pelaku penamparan terhadap sopir pikap di Palembang yang kejadiannya viral kini didenda sebesarRp.500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/11/2022). 

Gunawan pelaku penamparan terhadap sopir pikap di Palembang hanya bisa pasrah saat mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk mempertanggung jawabkan sikap arogannya. 

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Agus Aryanto SH MH dan dihadiri langsung oleh Gunawan selaku terdakwa, Rita Ariani istrinya dan Ripianto yang merupakan korban. 

Gunawan pria yang menampar sopir pikap karena tak terima ditegur usai menerobos kemacetan di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kecamatan Kemuning di denda Rp 500 ribu ketika menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/11/2022). 

Hadir pula kuasa hukum masing-masing dari korban maupun terdakwa. 

Baca juga: Jalani Mediasi, Pelaku Penampar Sopir Pikap di Palembang Dipertemukan Dengan Korban

Sidang dihadiri oleh baik dari pihak korban didampingi penasihat hukum dan juga terduga pelaku bersama penasihat hukumnya. 

Disela-sela berjalannya sidang, istri Gunawan yakni Rita Ariani meminta maaf kepada Ripianto karena memberikan kata-kata kasar saat kejadian. 

"Terdakwa dikenakan sanksi pasal 352 KUHP penganiayaan ringan denda Rp 500 ribu atau kurungan satu bulan, " ujar Hakim Tunggal Agus Aryanto di dalam sidang. 

Kuasa hukum Gunawan, M Yani Bahtra SH mengatakan, kliennya sudah menerima putusan hakim atas sanksi yang diberikan. 

Baca juga: Terungkap Alasan Pria Penampar Sopir Pikap di Palembang Tampar Korban, Polisi Tunggu Visum Pelapor

Terdakwa mengakui perbuatannya yang sudah menampar Ripianto. 

"Kami menerima putusan tersebut dan ini juga menjadi pelajaran bukan hanya untuk terdakwa tapi juga bagi kita semua jika harus lebih menghormati pengguna jalan lainnya, " katanya. 

Ia menyebut terdakwa telah meminta maaf kepada korban saat bertemu di Polsek Kemuning. 

"Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban di Polsek. Tadi juga istrinya sudah minta maaf langsung saat sidang, " ujarnya.  

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved