Berita Palembang

Daftar Besaran UMP Sumsel dan UMK Palembang 2018- 2022, Kapan Penetapan UMP Sumsel 2023?

Daftar Besaran UMP Sumsel 2018- 2022, Penetapan UMP Sumsel 2023 segera dilakukan dalam waktu dekat.

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Daftar UMP Sumsel dan UMK Palembang 2018-2022, Kapan Penetapan UMP 2023? 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2018 hingga 2022.

Diketahui besaran UMP atau UMR Sumsel dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan kecuali tahun 2022.

Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Palembang  tahun 2018 hingga 2022 terus mengalami kenaikan.

Daftar besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022: 

1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995
2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453
3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111
4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446
5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu. 

Daftar besaran UMK Palembang sejak 2018-2022

1.UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360
2.UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260
3. UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519
4. UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930
5. UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409.
 

 

Kapan Penetapan UMP Sumsel 2023?

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja & Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Eky Zakya didampingi Kasi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jamsos, Susilawati mengatakan biasanya tahapan penetapan UMP ini biasanya berdasarkan data ekonomi yang  dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan kemudian baru ditetapkan besaran UMP berdasarkan undang undang cipta kerja nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Setelah dikeluarkan data BPS dari pusat diserahkan ke Kementrian Tenaga Kerja kemudian baru ke Gubernur seluruh Indonesia dan kemudian oleh Gubernur diedarkan ke masing-masing kebupaten kota di Sumsel untuk kemudian didiskusikan bersama dengan dewan pengupahan untuk penetapan hasilnya. 

"Kita masih menunggu data 7 November nanti agar tahu berapa kemudian baru dirapatkan sehingga tidak bisa dikira-kira besar UMP tahun depan (2023)," kata Eky, Rabu (2/11/2022). 

Meski belum bisa memperkirakan besar UMP tahun depan namun Eky juga berharap UMP tahun 2023 naik. 

Perhitungan besar penetapan UMP tahun 2023  juga masih dengan mekanisme yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berdasarkan sejumlah komponen yakni nilai batas batas atas, nilai batas bawah, upah minimum, inflasi, pendapatan per kapita, dan lainnya yang dihitung dengan rumus yang sudah ditetapkan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved