Berita Prabumulih
Syarat dan Cara Mengaktifkan KTP Digital Prabumulih, Bisa Dari Gedget
Membuat dan mengaktifkan KTP digital Prabumulih bisa dengan mudah dilakukan melalui gadget
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kemajuan informasi dan teknologi saat ini membuat semua data dan keperluan mudah diraih cukup dalam gengaman.
Seperti salah satunya identitas diri yang bisa diakses dari manapun menggunakan gedget.
Bila selama ini kita hanya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang dicetak, namun hal itu kini mulai ditinggalkan.
Bagaimana tidak, saat ini di era modern cukup membuka aplikasi maka seluruh data tersaji dalam genggaman.
Identitas bukan lagi E-KTP yang dicetak, tapi bisa tersaji dalam bentuk digital di smartphone masing-masing.
Nah, taukah kamu cara membuat KTP Digital.
Inilah syarat untuk membuat KTP Digital yakni :
1. Harus memiliki handphone/smartphone
2. Memiliki Quota Internet, dan
3. Memiliki KTP Elektronik.
Sedangkan cara membuat KTP Digital dari sumber Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Prabumulih adalah sebagai berikut :
1. Unduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel.
2. Aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android sedangkan iPhone belum bisa.
3. Setelah diunduh lalu buka dan Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel.
4. Lalu anda diminta Verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
Pemohon.
5. Kemudian melakukan verifikasi email dengan pin yang dikirim ke email. Agar aman lakukan pergantian pin.
6. Setelah selesai maka input data berhasil dan buka lagi menu aplikasi dan login pun kita.
7. KTP Digital ini bisa digunakan sebagai pengganti E-KTP dan berlaku juga ketika di bank, bandara dan lainnya. Kita cukup menunjukkan barcode maka semua data kita tersaji secara otomatis ke yang membutuhkan.
Adapun di KTP digital tersedia di menu utama, data keluarga, dokumen, beserta Kartu Keluarga (KK), tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan dan banyak lainnya.
"Intinya bagi warga yang ingin mengaktifkan KTP Digital kita bisa layani dan syaratnya harus sudah perekaman atau memiliki E-KTP," ungkap Kadisdukcapil Pemkot Prabumulih, Heryadi melalui Kabid Piak, Nody kepada Tribun Sumsel, Selasa (1/11/2022). (eds)
Baca berita lainnya di google news