Pembunuhan di Kebun Tebu Ogan Ilir

Kakek Jamil Korban Pembunuhan di Ogan Ilir Pribadi Baik, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Kakek Jamil, korban pembunuhan di Ogan Ilir dikenal pribadi yang baik. Keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya seumur hidup.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Heri anak menantu kakek Jamil korban pembunuhan di Ogan Ilir meminta pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya seumur hidup, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Keluarga kakek Jamil, korban pembunuhan di Ogan Ilir meminta aparat penegak hukum memberi hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka berjumlah tiga orang.

Heri, anak menantu korban mengatakan, almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan sayang keluarga.

Setelah mendapat kabar korban dibunuh secara keji, keluarga mengaku sangat terkejut dan menaruh curiga kepada dua dari tiga pelaku sebagai orang terakhir yang bersama korban.

"Kami minta para tersangka dikenakan (Pasal) 340 (KUHP)," kata Heri kepada TribunSumsel.com, Selasa (1/11/2022).

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Menurut Heri, berdasarkan informasi dari polisi, keluarga yakin pembunuhan ini direncanakan.

"Karena di lengan dan kaki korban ada ikatan kain, leher korban juga terjerat tali. Ini pasti direncanakan," ujar Heri.

Baca juga: Heboh Temuan Mayat di Rumah Kosong Tulung Selapan OKI, Korban Pria Paruh Baya Tanpa Identitas

Meski mengaku ikhlas dengan meninggalnya korban, kata Heri, keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Harus dihukum seumur hidup," tandasnya.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka pembunuhan berjumlah tiga orang.

Tersangka pertama yang diamankan yakni RR (16 tahun) di kediamannya Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu.

Berbekal informasi dari RR, polisi meringkus dua tersangka lainnya yang kabur ke Kayuagung, OKI.

Dua tersangka tersebut yakni Rizky (20 tahun) dan Agus (28 tahun), yang juga tercatat sebagai warga Sentul.

"Ketiga tersangka sudah diamankan dan sedang diminta keterangan lebih lanjut," ujar Regan.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau untuk menusuk korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved