Berita Kemenkumham

Tutup Tahun 2022, DJKI Catatkan Peningkatan Pencatatan Hak Cipta 47 Persen dari POP HC

Menurut Yasonna, kesuksesan ini terletak pada inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit.

Editor: Lisma Noviani
istimewa
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali pada 30 Oktober 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BALI - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa pencanangan

tahun hak cipta berhasil meningkatkan jumlah pencatatan ciptaan selama 2022.

Hal ini tak lepas dari peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dirilis sejak akhir 2021.

“Kami sampaikan bahwa pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 

permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah

meningkat drastis sampai 47 persen,” ujar Yasonna pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya

Art Center Bali pada 30 Oktober 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly,
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, (istimewa)

Menurut Yasonna, kesuksesan ini terletak pada inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-

rata 23 hari menjadi 10 menit. Ini merupakan bentuk pelayanan prima untuk publik.

Ia merasa bahwa inovasi ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator, seniman, pelaku

ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti

kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menambahkan bahwa POP HC telah

diluncurkan sejak 20 Desember 2021. Sejak penetapan Tahun Hak Cipta, DJKI juga secara rutin menggelar Webinar

POP HC dengan tema yang berbeda berdasarkan pada jenis-jenis ciptaan yang dilindungi.


Webinar tersebut sudah dilaksanakan sebanyak sembilan kali dan diikuti 13.518 peserta secara virtual. 

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan, mendapatkan masukan, sekaligus ajang sosialisasi terkait hak

cipta kepada masyarakat,” ujar Razilu.

Sementara itu, pencanangan Tahun Hak Cipta sendiri sebelumnya dilakukan karena melihat tingginya geliat

ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan

sumbangsih luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Festival Karya Cipta Anak Negeri diselenggarakan sebagai sarana memicu kreativitas para

seniman, utamanya seniman muda, sehingga ekosistem kreasi konten di Indonesia semakin maju dan semakin

banyak konten yang memperkenalkan budaya Indonesia.

“Selain memberikan apresiasi kepada para kreator, seniman atau pelaku ekonomi kreatif, festival ini diharapkan

memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat di sekililingnya. Saya harap masyarakat ikut merasakan geliat

aktivitas seni budaya yang ditampilkan,” kata Yasonna.

Gubernur Bali Wayan Koster juga menjelaskan Bali adalah wilayah yang sangat kaya akan karya intelektual.

Menurutnya, dulunya Bali masih belum terlalu peduli tentang kekayaan intelektual. 

“Dulu Bali itu pencarian utamanya belum kekayaan intelektual, masih pertanian dan perikanan. Namun setelah

saya mendapatkan amanat menjadi Gubernur Bali, saya berpartner dengan Pak Yasonna dan telah berhasil

mendapatkan 260 sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Wayan Koster.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang telah dengan cepat memberikan pelayanan kekayaan

intelektual pada masyarakat Bali. Ini penting agar budaya kita, seperti Tari Pendet, tidak diklaim oleh pihak lain,”

lanjutnya.

Kekayaan intelektual Komunal (KIK) Bali antara lain Garam Amed, Garam Kusama, Kopi Kintamani dan banyak

lainnya. Bali juga memiliki KIK berupa Kain Endek Bali dan Songket Bali. Provinsi Bali memiliki Badan Riset dan

Inovasi Daerah Bali untuk mempercepat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Pada acara ini, Menkumham Yasonna juga memberikan sepuluh piagam dalam rangka penghargaan Tahun Hak

Cipta. Adapun daftar penerima penghargaan yaitu, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster, penyanyi Firman Siagian,

penyair M. Aan Mansyur, penari Ni Ketut Arini, serta komikus sekaligus animator Faza Ibnu Ubaidillah dinilai telah

berkontribusi besar pada peningkatan kekayaan intelektual di bidangnya masing-masing yaitu pelayanan KI, sastra,

seni tari, komik dan animasi.

Selain itu, seniman patung I Wayan Winten, pelukis ekspresionis dan romantisme Affandi Koesoema, pasangan

penulis buku Ayudia Bing Slamet dan Muhammad Pradana Budiarto (Ditto), penyanyi keroncong Sundari Soektjo,

serta sineas Usmar Ismail juga mendapatkan piagam penghargaan atas kontribusi mereka di bidangnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto yang hadir langsung pada kegiatan tsb

mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menerima sebanyak 1.764 permohonan Hak Cipta. Ia

mengatakan dari bidang Kekayaan Intelektual masih didominasi pendaftaran hak cipta setelah itu adalah

permohonan pendaftaran merek sebanyak 691 pengajuan.

Dikatakan Harun, jumlah ini mengalami peningkatan dibanding jumlah permohonan di tahun sebelumnya. Di

tahun 2020 jumlah pendaftaran Hak cipta sebanyak 1.505 sedangkan di tahun 2021 jumlahnya sebanyak 1.715.

Keuntungan dalam pencatatan hak cipta yakni memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika terjadi

sengketa.

Turut hadir pada acara tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Pelayanan

Hukum, Yenni, Kasubbid Kekayaan intelektual, Yulkhaidir, Kasubag Kepegawaian, TU, dan rumah tangga, Bulan

Mahardika.(Adv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved