Berita Nasional

Lengkap, Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo CS, Polisi Dipecat, Hingga Saksi di Sidang

Tak hanya melibatkan Ferdy Sambo CS. Namun, pembunuhan Brigadir J membuat sejumlah polisi terlibat dan beberapa orang diantaranya telah dipecat.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Candrawathi saat menjalani persidangan dikasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Tak hanya melibatkan Ferdy Sambo CS. Namun, pembunuhan Brigadir J membuat sejumlah polisi terlibat dan beberapa orang diantaranya telah dipecat.

Kini, kasus pembunuhan Brigadir J inipun telah masuk dalam persidangan.

Para tersangka, sejumlah orang terkait, hingga para saksipun diperiksa dalam kasus ini.

Masyarakat tinggal menunggu, bagaimana akhir dari kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS ini.

Berikut Tribunsumsel.com rangkum perjalan kasus pembunuhan Brigadir J hingga ini.

Para tersangka

Kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju batik dilapisi rompi merah nomor 01 didampingi Jaksa dan kepolisian.
Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju batik dilapisi rompi merah nomor 01 didampingi Jaksa dan kepolisian. (youtube Kompas TV)

Polisi yang dipecat

Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022).

Hasilnya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan Mantan Kadiv tetap dipecat atau diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo). Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung, dikutip Tribunnews.com.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved