Berita Kemenkumham
Kemenkumham Tetapkan 2023 sebagai Tahun Merek, Targetkan One Village One Brand
Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk menghindari pelanggaran
TRIBUNSUMSEL.COM, BALI -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa pemerintah
menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumahm) mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek.
“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena pelindungan merek mutlak
dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas
kepemilikan merek,” jelas Yasonna pada Festival Karya Cipa Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center
pada 30 Oktober 2022.
Dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan
meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Menurut Yasonna, ini merupakan inovasi
revolusioner Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melakukan penyelarasan bisnis proses
perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.

“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang
dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan
lokal dengan program one village one brand,” lanjut Yasonna.
Yasonna juga berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi
serta memanfaatkan sumber daya lokal. Yasonna optimis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek
besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa para
pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi
merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.
“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk
menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan
Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” imbuh Razilu.
Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam
program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih
pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi
untuk peningkatan pemahaman terkait merek.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto yang hadir langsung mengatakan pendaftaran
merek di Kanwil Sumsel mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dijabarkan Harun, pada tahun 2021, sebanyak 486 permohonan, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 607 permohonan.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam
mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto Lantik 3 Kalapas, Ini Nama Pejabat Dilantik
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan
perjanjian melalui nota kesepahaman dengan instansi pemerintah daerah dan universitas. Beberapa waktu lalu,
Lanjut Harun pihaknya juga sudah bertemu langsung dengan Rektor Unsri Anis Saggaf, retor UIN Nyayu
Khodijahdan, dan Universitas bina Darma Sunda Ariana.
Sedangkan guna meningkatkan pemahaman masyarakat berbagai sosialisasi juga telah dilakukan kepada para
seniman, pelaku UMKM, komunitas, serta mahasiswa. “Beberapa minggu lalu kami juga lakukan Diskusi Teknis
Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik Dan Lagu Tahun 2022 di Hotel Novotel Palembang”, kata Kakanwil
Harun.