Cara Daftar Akun e-Meterai dan Cara Beli Pembubuhan e-Materai Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Berikut ini cara daftar akun dan cara beli pembubuhan materai eletronik untuk pendaftaran SSCASN di https://e-meterai.co.id/
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Baca juga: Sinopsis Drakor Cheer Up (2022) Episode 9 Tayang Senin (31/10), Hal Buruk Kembali Menghantui Hae Yi
Tentang e-meterai atau Meterai Elektronik
Mengutip kemenkeu.go.id, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama OVERT, dimana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.
Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung.
Meterai elektronik diklaim mudah dan aman.