Berita Nasional

Kelanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Tak Ada Hubungan Dengan UGM

Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Bambang Tri Mulyono dan Presiden Jokowi. Kelanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Tak Ada Hubungan Dengan UGM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gugatan dugaan ijazah Palsu milik Presiden Jokowi hingga kini masih terus belanjut.

Kini, gugatan dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi sudah masuk ke tahap penyidangan.

Sejumlah hal diungkp dalam persidangan gugatan dugaan ijzah palsu milik Presiden Jokowi tersebut.

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan bahwa dirinya menggugat Jokowi atas dugaan  pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Pihaknya menepis narasi yang selama ini beredar bahwa gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM).

"Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM," ujar Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Djudju Purwantono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022).

Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

"Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli. Kan begitu secara hukum," katanya.

Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan secara resmi dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA.

Berikut bunyi petitumnya secara lengkap:

• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved