Berita Nasional

Perjalanan Kasus Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron Hingga Kini DItetapkan Tersangka Oleh KPK

Hal itu terungkap lewat pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan kasus Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya telah diketahui jika, KPK telah terlebih daulu Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Dengan kenyataan tersebut, membuat Abdul Latif Amin Imron resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu terungkap lewat pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Ketika diselisik lebih jauh, Wakil Ketua KPK   menyebut status Bupati Abdul Latif dicegah statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Johanis Tanak, Resmi Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Pimpinan KPK

Baca juga: Pengakuan Mahfud MD, Sebut Presiden Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi DPR Ancam Menolak

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved