Bupati Bangkalan Tersangka

Penyebab Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditetapkan sebagai Tersangka, Tak hanya Jual Beli Jabatan

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, penyebab Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron jadi tersangka diduga jual beli jabatan.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/KPK
Inilah penyebab Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditetapkan tersangka oleh KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, penyebab Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron jadi tersangka diduga jual beli jabatan.

Tak hanya jual beli jabatan, Alex pula menyebut ada kasus lain usai KPK mendalami kasus tersebut.

“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Menurut Alex, penyidik bisa saja menemukan kasus lain seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Kasus lain yang mungkin bisa ditemukan adalah dugaan korupsi terkait penerbitan perizinan.

Baca juga: Harta Kekayaan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron
Penyebab Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron jadi tersangka ((KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN))

“Kan umumnya seperti itu ya. Dulu di (kasus) Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades. Setelah kita dalami kan banyak,” ujar Alex.

Sebelumnya, Alex membenarkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alex mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencekalan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencekal Abdul latif bepergian ke luar negeri.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menyebut permohonan cekal tidak mungkin dilakukan saat suatu perkara masih di tahap penyelidikan.

Baca juga: Kronologi Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Ditetapkan Tersangka oleh KPK Dugaan Suap

Saat ini, kasus yang menjerat Bupati Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, KPK melakukan upaya paksa. “Upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” tutur Alex.

Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).

Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.

Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper.

Pada hari berikutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved