Nikita Mirzani Ditahan

Reaksi Elza Syarief Soal Penahanan Nikita Mirzani, Singgung Soal Kebal Hukum

Sebelumnya diketahui Nikita Mirzani ditahan di rutan kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Editor: Moch Krisna
Kolase IG Elza Syarief Dan Nikita Mirzani
Elza Syarief menilai kalau langkah Kejari Tangerang untuk menahan Nikita Mirzani sudah tepat, karena selama ini kasusnya jalan ditempat, Rabu(27/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sempat jadi musuh bebuyutan, pengacara Elza Syarief komentari penahanan Nikita Mirzani.

Sebelumnya diketahui Nikita Mirzani ditahan di rutan kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Adapun Elza Syarief menilai langkah Kejari Serang sudah tepat.

Bahkan disebutkan Elza Syarif kalau status Nikita tidak bisa berubah.

"Kalau sudah P21 ya nggak bisa berubah, (status dari tersangka jadi saksi), nggak bisa," kata Elza Syarief, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, jika berkas sudah dilimpahkanke pengadilan maka Nikita Mirzani menjadi terdakwa.

"Nanti kalau berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, jadi terdakwa," ucap Elza.

Elza Syarief juga menjelaskan bahwa di dunia ini tidak ada orang yang kebal hukum.

 "Bahwa Indonesia itu adalah negara hukum, jadi tidak ada orang di mata hukum adalah sama, tidak ada orang yang kebal hukum," jelasnya.

Tidak ada perlakuan khusus kepada Nikita Mirzani selama ditahan di Rutan Serang.

Nikita Mirzani tidur satu sel bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno.

Nikita Mirzani ditahan karena laporan seorang pengusaha Dito Mahendra, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Saat tahu akan ditahan, Nikita Mirzani sempat teriak-teriak dan menyebut nama Dito Mahendra.

Menurut Juno, Nikita Mirzani sudah ditempatkan di sel bersama dengan tahanan yang lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved