Berita Ogan Ilir

Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru, Perpanjangan SIM, Panduan Satlantas Polres OI

Prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi baru, dan perpanjangan SIM, panduan dari Satlantas Polres Ogan Ilir diungkap Kasat Lantas Polres Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi baru, dan perpanjangan SIM, panduan dari Satlantas Polres Ogan Ilir diungkap Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Prosedur penerbitan surat izin mengemudi baru, perpanjangan SIM, panduan Satlantas Polres OI.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM harus dimiliki pengendara, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti mengatakan, penerbitan dan penandaan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Syarat, biaya dan mekanisme penerbitan SIM baru maupun SIM perpanjangan, hilang atau rusak disampaikan Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti.

Baca juga: Begini Cara Membaca Meter Mandiri Lewat PLN Mobile

Berikut prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi baru, dan perpanjangan SIM, panduan dari Satlantas Polres Ogan Ilir.

1. Penerbitan SIM Baru

a. Persyaratan
- Isi formulir manual atau ikuti pendaftaran eletronik.
- Fotokopi e-KTP.
- Dokumen keimigrasian jika pemohon warga negara asing.
- Bukti pembayaran PNBP SIM.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

b. Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, berikut tarif pembuatan SIM
baru :
- SIM A : Rp 120 ribu.
- SIM B I : Rp 120 ribu.
- SIM B II : Rp 120 ribu.
- SIM C : Rp 100 ribu.
- SIM C I : Rp 120 ribu.
- SIM C II : Rp 120 ribu.
- SIM D : Rp 50 ribu.
- SIM D I : Rp 50 ribu.

c. Mekanisme
- Pendaftaran dengan pemeriksaan dokumen, masukkan NIK dan masukkan data manual atau
elektronik.
- Identifikasi berupa berupa verifikasi, foto, sidik jari dan tanda tangan.
- Pencerahan dan pengujian teori serta praktik. Jika tidak lulus, harus mengulang paling
banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja dan biaya PNBP dikembalikan.
- Jika lulus ujian teori dan praktik, maka SIM langsung dicetak.

2. Penerbitan SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak

a. Persyaratan
- Isi formulir manual atau ikuti pendaftaran eletronik.
- Fotokopi e-KTP.
- Dokumen keimigrasian jika pemohon warga negara asing.
- SIM lama atau laporan kehilangan SIM lama.
- Bukti pembayaran PNBP SIM.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

b. Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, berikut tarif pembuatan SIM
perpanjangan, hilang atau rusak :
- SIM A : Rp 80 ribu.
- SIM B I : Rp 80 ribu.
- SIM B II : Rp 80 ribu.
- SIM C : Rp 75 ribu.
- SIM C I : Rp 75 ribu.
- SIM C II : Rp 75 ribu.
- SIM D : Rp 30 ribu.
- SIM D I : Rp 30 ribu.

c. Mekanisme
- Pendaftaran dengan pemeriksaan dokumen, masukkan NIK dan masukkan data manual atau
elektronik.
- Identifikasi berupa berupa verifikasi, foto, sidik jari dan tanda tangan.
- Pencetakan SIM.

"Untuk informasi lebih lanjut, kalau ada pertanyaan, bisa menghubungi hotline di nomor
081278000110 atas nama Aipda Wicaksono," terang AKP Dhenda, Kamis (27/10/2022).

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved