Berita Gagal Ginjal

Pemerintah Kini Didesak Untuk Terapkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Sebagai KLB, Obat Jadi Alasan

Pemerintah kini didesak untuk menerapkan kasus gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Editor: Slamet Teguh
DOK TRIBUN SUMSEL
Pemerintah Kini Didesak Untuk Terapkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Sebagai KLB, Obat Jadi Alasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah kini didesak untuk menerapkan kasus gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Seperti diketahui, kasus gangguan ginjal akut kini tengah melanda dan menjadi perbincangan di Indonesia.

Obat menjadi salah satu alasan kenapa pemerintah didesak untuk menerapkan kasus gangguan ginjal akut sebagai KLB.

Hal ini diutarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk menetapkan kasus gangguan gagal ginjal sebagai kejadian luar biasa.

"Kami sangat mendorong pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai kejadian luar biasa," ungkap Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya berpendapat jika masalah gangguan ginjal akut saat ini tidak bisa ditangani secara biasa.

Melihat banyaknya kasus hingga tingginya angka kematian membuat cara penanganan ini harus dilakukan dengan cara luar biasa.

"Pemerintah hendak membuka mata, bahwa membaca aturan tidak bisa tekstual, harus membaca filosofi kebijakan di belakang itu. Sekaligus juga melihat situasi emergency yang terjadi," tegasnya.

Baca juga: Bocah 10 Tahun di Banyuasin Suspek Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Dirawat Sejak Minggu Malam

Baca juga: RSMH Palembang Sudah Rawat 7 Pasien Gagal Ginjal Anak Akut, Rata-rata Usia 1-4 Tahun

Menurutnya, dengan melihat berbagai hal yang ada, gangguan ginjal akut ini sebenarnya sudah tepat masuk ke dalam kategori penanganan KLB.

"Tidak perlu kemudian kita berdebat apakah ini menular atau tidak, memang suatu endemi, pandemi atau tidak. Tapi situasi mengharuskan pemerintah mengambil langkah luar biasa. Kemudian terbungkus pada status sebagai KLB," paparnya lagi.

Ombudsman RI pun berharap, dengan penetapan sebagai KLB,.akan terpenuhi layanan publik pada masyarakat.

Termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kemudian dengan penetapan sebagai KLB, diharapkan terbentuk suatu satuan tugas khusus dalam penangan kasus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved