Berita Palembang

Diduga Hendak Tawuran, Dua Pemuda Bawa Parang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang

Diduga hendak tawuran, dua pemuda membawa senjata tajam jenis parang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Diduga hendak tawuran, dua pemuda membawa senjata tajam jenis parang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Diduga hendak tawuran, dua pemuda membawa senjata tajam jenis parang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang. 

Dua pemuda tersebut kuat hendak sweeping tawuran sesama remaja.

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani yang melalui Kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata mengatakan, kedua pelaku yang diamankan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang saat melakukan giat rutin hunting untuk antisipasi aksi kriminalitas dan tawuran pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Keduanya M. Kholfany alias Fani (20) dan JP yang diketahui masih di bawah umur.

Mereka diamankan dalam kasus membawa senjata tajam di tempat umum di Jalan Veteran Lorong Karyawan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Saat kami melakukan hunting di Jalan Veteran, Lorong Karyawan, anggota kami menangkap tangan dua pria, satu pria masih dibawah umur. Dari keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis parang," kata Ipda Armansa kepada wartawan Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Bantu Teman Jual Motor Hasil Begal di Palembang, Candra Pria 29 Tahun Diamankan Polisi

Sebenarnya pada saat hunting banyak remaja bergerombol dan berbonceng tiga dengan motor.

"Jika dihitung, kurang lebih ada sekitar 20 motor. Namun yang berhasil kita amankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam,"tambahnya

Meskipun salah satu pelaku nya masih dibawah umur, pihak kepolisian tetap tetap melakukan tindakan tegas.

Karena aksi yang dilakukan oleh gerombolan pemuda tersebut sudah termasuk premanisme.

"Semoga dapat menjadi peringatan dan efek jera buat para pelaku aksi tawuran yang tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kepada pidana kejahatan begal dan sebagainya," tutur Armansa

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal pasal 2 (1) UU darurat No.12 tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Dituturkan Armansa, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini, sering terjadi aksi tawuran yang di lakukan oleh remaja

"Khusus di wilayah 9 Ilir dan kampung tangguh sering terjadi aksi tawuran termasuk wilayah jembatan Musi 4 kel lawang kidul." ujar Armansa.

Dengan maraknya aksi dari arogan dan premanisme yang dilakukan oleh rombongan pemuda yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Ilir Timur 2.

Khususnya di daerah kelurahan 9 ilir dan wilayah Lawang Kidul Bom baru, akhirnya personel jajaran Polsek IT 2 hampir setiap malam terkhusus pada malam Minggu melakukan aktivitas giat hunting sampai subuh dini hari.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved