Berita Palembang
Cara Mengurus KTP dan KK Setelah Menikah di Palembang, Lengkapi Syaratnya
Cara dan Syarat mengurus KTP dan KK setelah menikah di Palembang. Pengurusan dapat dilakukan di Disdukcapil Kota Palembang atau UPTD sesuai domisili.
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara dan Syarat mengurus KTP dan KK setelah menikah di Palembang
Perubahan KTP dan KK setelah menikah dapat dilakukan di Disdukcapil Kota Palembang atau UPTD sesuai domisili.
Setelah menikah warga diminta segera merupakan perubahan pergantian di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika warga ingin pisah Kartu Keluarga (KK) dikarenakan ada perubahan status perkawinan maka cara dan prosesnya sama.
Syarat Mengurus KTP dan KK Setelah Menikah di Palembang:
1. Membawa buku nikah suami dan istri.
2. Membawa KK dari pihak suami dan istri.
3. KTP dari suami dan istri.
Cara Mengurus KTP dan KK Setelah Menikah di Palembang:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan pastikan semua dokumen lengkap, dan tidak ada yang tertinggal.
2. Kunjungi Dukcapil setempat atau UPTD sesuai domisili.
3.Ambil nomor antrian di sana.
4. Serahkan dokumen berkas kepada petugas Dukcapil dan UPTD.
5. Pengisian formulir.
Proses pembuatan KK dan KTP dikarenakan pergantian status perkawinan akan memakan waktu 1-14 hari kerja.