Syarat, Alur, Link dan Cara Daftar ASN-PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman SSCASN

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal resmi dan petunjuk teknis pelaksanaan rekrutmen calon

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
kemendikbud.go.id
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen ASN-PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman SSCASN 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal resmi dan petunjuk teknis pelaksanaan rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Guru pada tahun 2022.

Dilansir dari Kompas.com Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik PLN Lewat ATM

Baca juga: Kumpulan Contoh Judul Skripsi Jurusan Akuntansi Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Lengkap

Sebelum masuk ketata cara pendaftaran ASN-PPPK untuk jabatan fungsional Guru tahun 2022, para pelamar wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: RSMH Palembang Sudah Rawat 7 Pasien Gagal Ginjal Anak Akut, Rata-rata Usia 1-4 Tahun

Tata Cara Pendaftaran ASN-PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id atau akses LINK 

Pendaftaran tersebut sudah bisa dilakukan mulai hari ini, selasa (25/10/22) hingga 7 november mendatang. Berikut tata cara pendaftarannya:

1. Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn

Baca juga: Contoh Pidato Hari Sumpah Pemuda ke-94, 28 Oktober 2022, Bersatu Bangun Bangsa

Berkas yang harus disiapkan untuk ASN-PPPK Guru Tahun 2022

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh para pelamar sebelum mendaftarkan diri di PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN, yakni sebagai berikut :

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

Bagi calon pelamar yang penyandang disabilitas, harus menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Selain itu juga pelamar disabilitas harus melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik.

Segala informasi resmi terkait jadwal pendaftaran rekrutmen ASN-PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 dapat dilihat melalui situs resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved