Berita Muratara

Seorang Ibu Jebloskan Anak Kandung ke Penjara di Muratara, Ini Perkaranya

Seorang ibu menjebloskan anak kandung ke penjara di Kabupaten Muratara. Pelapor bernama Tatik Yana (39) dan anaknya bernama Zaidil Mahi (22).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Seorang ibu menjebloskan anak kandung ke penjara di Kabupaten Muratara. Terlapor Zaidil Mahi (22) saat ini diperiksa polisi setelah dilaporkan pelapor bernama Tatik Yana (39). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang ibu menjebloskan anak kandung ke penjara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Pelapor seorang ibu bernama Tatik Yana (39) melaporkan dan menjebloskan anak kandungnya bernama Zaidil Mahi (22).

Zaidil Mahi, pelaku yang dijebloskan ibu kandungnya ke penjara kini diamankan di Polsek Muara Rupit dan masih menjalani pemeriksaan.

"Kasus Pasal 367, pencurian dalam keluarga, terlapor anak kandung pelapor," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah dikonfirmasi TribunSumsel.com, Senin (24/10/2022).

Hermansyah menjelaskan, pelapor Tatik Yana mendatangi kantor Polsek Muara Rupit pada tanggal 18 Oktober 2022.

Laporannya diterima petugas dengan nomor LP/B/23/X/2022/SPKT/Polsek Muara Rupit/ Polres Muratara/Polda Sumsel.

Baca juga: Pemilu 2024: Verifikasi Faktual Parpol di Lubuklinggau, Ada yang Terkejut Masuk Partai

Orang yang dilaporkan Tatik tak lain adalah anak kandungannya sendiri bernama Zaidil Mahi (22).

Kepada polisi, pelapor Tatik mengatakan bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh terlapor.

Diceritakan Tatik awal kejadian dirinya sedang berada di rumah, dan sebelumnya melihat gerak-gerik terlapor mengintai sepeda motor sang ibu.

Saat itu, motor Tatik sedang digunakan oleh anak keduanya bernama Arfarizi.

Begitu Arfarizi pulang, tiba-tiba datanglah terlapor merebut kunci motor tersebut.

"Arfarizi ini teriak, umak motor diambek kakak (ibu, motor diambil kakak)," kata Kapolsek menirukan suara dari laporan Tatik.

Seorang ibu menjebloskan anak kandung ke penjara di Kabupaten Muratara. Terlapor Zaidil Mahi (22) saat ini diperiksa polisi setelah dilaporkan pelapor bernama Tatik Yana (39).
Seorang ibu menjebloskan anak kandung ke penjara di Kabupaten Muratara. Terlapor Zaidil Mahi (22) saat ini diperiksa polisi setelah dilaporkan pelapor bernama Tatik Yana (39). (TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH)

Mendengar teriakan anaknya, pelapor pun langsung keluar rumah, namun sepeda motornya sudah dibawa lari oleh terlapor.

Tatik kemudian membuat laporan ke kantor polisi bahwa motornya telah dicuri.

"Untuk saat ini terlapor masih kita periksa," ujar Kapolsek.

TribunSumsel.com berupaya memintai penjelasan dari pelapor yang tega menjebloskan anak kandungnya itu ke penjara. Tetapi konfirmasi belum didapat.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved