Berita Palembang
Mularis Djahri Bebas dari Penjara, Kajati Sumsel: Hanya Sementara
Mularis Djahri bebas dari penjara, Kajati Sumsel Sarjono Turin angkat bicara terkait kebebasan mantan cawako Palembang tersangka penyerobot lahan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mularis Djahri bebas dari penjara, Kajati Sumsel Sarjono Turin angkat bicara terkait kebebasan mantan calon walikota Palembang yang berstatus tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).
Sarjono menegaskan, kebebasan Mularis dari tahanan di Mapolda Sumsel hanya sementara bukan dikarenakan kasusnya tidak terbukti.
"Karena memang belum sampai ranah peradilan. Melainkan baru tahap penyidik melakukan pengumpulan barang bukti," ujarnya menjelaskan Mularis Djahri bebas dari penjara, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Mularis Djahri mantan calon walikota Palembang yang terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan resmi bebas dari penjara Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).
Terkait hal tersebut, Sarjono menerangkan sebagaimana dalam undang-undang sudah diatur mengenai batas waktu penahanan bagi seorang tersangka.
Terhadap proses penahanan Mularis Djahri, penyidik kehabisan waktu untuk mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Seorang Ibu Jebloskan Anak Kandung ke Penjara di Muratara, Ini Perkaranya
Hal ini menjadikan pemilik PT Campang Tiga tersebut harus dikeluarkan sementara dari penahanannya sampai penyidik kepolisian melengkapi seluruh alat bukti yang diminta kejaksaan.
"Alat buktinya belum cukup. Mau dilimpahkan oleh Jaksa peneliti berkas, tapi dianggap belum maksimal sehingga dikembalikan. Dan pengembaliannya itu ketika masa penahan menjelang habis. Jadi dia dikeluarkan sementara waktu, dialihkan penahanannya sambil penyidik melengkapi bukti untuk melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang diminta untuk dilengkapi oleh Jaksa," ujarnya.
Bila seluruh alat bukti sudah terpenuhi , Sarjono memastikan bakal dilakukan sikap terhadap kelanjutan kasus ini.
Apalagi, lanjutnya, persoalan antara PT Campang Tiga milik Mularis Djahri dengan PT LPI sudah bertahun-tahun terjadi.
Kedua pihak juga sama-sama pernah saling melaporkan terkait persoalan lahan tersebut.
Terbaru, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.
"Menurut saya, kalau memang itu ada faktanya kenapa tidak kita bawa saja ke peradilan biar jelas siapa salah. Apakah dari pihak PT LPI atau dari pihak Mularis. Kan mereka bertikai terus. Kalau tidak salah dari tahun 2007. Kan kasihan sama masyarakat yang ada tinggal disekitarnya kebun itu," ujarnya.
Penyidik Kekurangan Alat Bukti
Sebelumnya, pengusaha dan mantan calon walikota Palembang bebas dan keluar penjara.
Kuasa hukum menyebut kliennya Mularis Djahri pengusaha juga mantan cawako Palembang bebas dan keluar dari penjara karena penyidik Polda Sumsel kekurangan alat bukti.
Polda Sumsel menanggapi pernyataan kuasa hukum tentang Mularis Djahri keluar penjara.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menepis pernyataan kuasa hukum penyidik kekurang alat bukti.
Kombes Pol Supriadi mengatakan, Mularis Djahri dibebaskan dari penjara karena masa penahanannya di kepolisian sudah habis.
"Yang bersangkutan memang sudah dikeluarkan, tapi bukan karena belum cukup bukti. Melainkan karena yang bersangkutan masa penahanannya sudah habis selama 120 hari," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Lanjut dikatakan, kebebasan itu dikarenakan berkas perkara kasus yang menjerat Mularis Djahri belum lengkap alias p19.

Supriadi sendiri enggan merinci penyebab berkas perkara ini belum lengkap.
Namun dia memastikan, bila penyidik telah melengkapi seluruh berkas, maka Mularis Djahri akan kembali ditahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Waktunya sampai kapan (melengkapi berkas) kita belum tahu, masih p19. Kita masih melengkapi berkas perkaranya," ujar dia.
"Intinya status yang bersangkutan bukan bebas tapi masih dalam proses penyidikan sampai berkasnya P21 .Maka nanti yang bersangkutan kita panggil lagi kita serahkan ke pihak kejaksaan," katanya menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Nopen mempertanyakan isi petunjuk p19 dari JPU terkait berkas perkara Mularis Djahri.
"P19 dari jaksa dan apa isi petunjuk dari Jaksa. Karena saya selaku kuasa hukum belum pernah lihat atau dikasih tahu. Kemudiaan apa dasar hukum mereka mau penahan lagi karena habis masa penahanannya," ujar dia.
Ke depan, kata Alex, bakal ada langkah yang diambil Mularis Djahri terkait persoalan hukum yang kini dihadapi.
"Pasti ada langkah (ke depan), namun itu nanti. Sekarang yang dilakukan bapak Mularis menenangkan diri dulu karena habis 4 bulan ditahan tanpa kepastian hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri, mantan calon walikota Palembang yang terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan kini resmi bebas dari penjara, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, Mularis Djahri ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Disambut Hangat Keluarga dan Pendukung
Kebebasan H Mularis Djahri setelah menjalani penahanan selama 120 hari oleh penyidik Polda Sumsel, disambut hangat ribuan para pendukung dan keluarga besar.
Saat tiba di rumahnya yang berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I, ia disambut keluarga dan kerabat yang telah menantikan kepulangannya.

Menjabat tangan serta berpelukan bersama anggota keluarga dan kerabat yang hadir, kedatangannya disambut suasana haru.
"Saya ucapkan terimakasih atas perhatian bapak/ibu yang mungkin dari pagi sampai malam sudah menunggu saya di sini, " ujar Mularis, Senin (17/10/2022) malam.
Ia menjelaskan pada tanggal 20 Juni 2022 lalu dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana di saat itu, tanpa sempat memberikan penjelasan, dirinya langsung ditahan hingga dibebaskan saat ini.
Berkaitan hal tersebut, dirinya menyerahkan hal tersebut ke pihak berwajib yang dalam hal ini Kapolri dan Kadiv Propam Polri serta instansi terkait yang menangani hal ini.
"Yang pasti lihatlah ke depan seperti apa, semua saya serahkan ke kuasa hukum. Selanjutnya masalah ini saya serahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang terkait menangani. Saya juga berterima kasih selama empat bulan di tahan, selama itu pula keluarga dan warga menggelar pengajian untuk mendoakan saya," kata mantan Ketua DPD Hanura Ini.
Oleh karena itu, dengan bebasnya dari penahanan ia akan kembali beraktifitas seperti biasa khususnya berbisnis dan berkumpul bersama keluarga tercinta. Selain itu, dirinya mengucapkan terima kasih ke keluarga tercinta yang sudah menemani dan setia mendoakannya hingga saat ini.
"Dalam doa saya saat salat, agar diberikan keadilan atas apa yang saya alami. Khusus keluarga di rumah, saya doakan untuk senantiasa sehat dan sabar menghadapi cobaan dari Allah tersebut," tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news