Berita Palembang
Mularis Djahri Bebas dari Penjara, Kajati Sumsel: Hanya Sementara
Mularis Djahri bebas dari penjara, Kajati Sumsel Sarjono Turin angkat bicara terkait kebebasan mantan cawako Palembang tersangka penyerobot lahan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mularis Djahri bebas dari penjara, Kajati Sumsel Sarjono Turin angkat bicara terkait kebebasan mantan calon walikota Palembang yang berstatus tersangka dalam dugaan penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).
Sarjono menegaskan, kebebasan Mularis dari tahanan di Mapolda Sumsel hanya sementara bukan dikarenakan kasusnya tidak terbukti.
"Karena memang belum sampai ranah peradilan. Melainkan baru tahap penyidik melakukan pengumpulan barang bukti," ujarnya menjelaskan Mularis Djahri bebas dari penjara, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Mularis Djahri mantan calon walikota Palembang yang terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan resmi bebas dari penjara Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).
Terkait hal tersebut, Sarjono menerangkan sebagaimana dalam undang-undang sudah diatur mengenai batas waktu penahanan bagi seorang tersangka.
Terhadap proses penahanan Mularis Djahri, penyidik kehabisan waktu untuk mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Seorang Ibu Jebloskan Anak Kandung ke Penjara di Muratara, Ini Perkaranya
Hal ini menjadikan pemilik PT Campang Tiga tersebut harus dikeluarkan sementara dari penahanannya sampai penyidik kepolisian melengkapi seluruh alat bukti yang diminta kejaksaan.
"Alat buktinya belum cukup. Mau dilimpahkan oleh Jaksa peneliti berkas, tapi dianggap belum maksimal sehingga dikembalikan. Dan pengembaliannya itu ketika masa penahan menjelang habis. Jadi dia dikeluarkan sementara waktu, dialihkan penahanannya sambil penyidik melengkapi bukti untuk melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang diminta untuk dilengkapi oleh Jaksa," ujarnya.
Bila seluruh alat bukti sudah terpenuhi , Sarjono memastikan bakal dilakukan sikap terhadap kelanjutan kasus ini.
Apalagi, lanjutnya, persoalan antara PT Campang Tiga milik Mularis Djahri dengan PT LPI sudah bertahun-tahun terjadi.
Kedua pihak juga sama-sama pernah saling melaporkan terkait persoalan lahan tersebut.
Terbaru, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.
"Menurut saya, kalau memang itu ada faktanya kenapa tidak kita bawa saja ke peradilan biar jelas siapa salah. Apakah dari pihak PT LPI atau dari pihak Mularis. Kan mereka bertikai terus. Kalau tidak salah dari tahun 2007. Kan kasihan sama masyarakat yang ada tinggal disekitarnya kebun itu," ujarnya.
Penyidik Kekurangan Alat Bukti
Sebelumnya, pengusaha dan mantan calon walikota Palembang bebas dan keluar penjara.