Berita Prabumulih

Dinkes Sidak Obat Sirup Dilarang BPOM, Apotek di Prabumulih Diperingatkan Ini

Dinkes Prabumulih sidak ke sejumlah apotek terkait obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Petugas Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih ketika melakukan sidak ke apotik dan toko obat di kota Prabumulih, Senin (24/10/2022) 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotik dan fasilitas kesehatan terkait obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas normal, Senin (24/10/2022).

"Jadi kita hari ini melakukan pengawasan terhadap obat Sirup yang mengandung cemaran DEG dan EG, kita lakukan di sarana pelayanan kefarmasian baik itu apotik maupun toko obat di kota Prabumulih," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Hesty Widyaningsih melalui Koordinator Bidang Farmasi, Selvi Rizani diwawancarai disela sidak.

Selvi mengungkapkan, dalam razia itu pihaknya meminta apotik dan toko obat untuk memeriksa obat yang ada di lampiran diedarkan oleh pihaknya.

"Yang masih menyimpan atau menjual obat yang dilarang agar sementara ini menyimpan atau mengembalikan ke distributor dulu salah satunya obat Sirup Uni Baby Cough," jelasnya.

Dari hasil sidak dilakukan kata Selvi, masih ada sejumlah apotik dan toko obat yang menjual obat-obat yang dilarang edar tersebut dan pihaknya meminta agar disimpan terlebih dahulu.

"Untuk penarikan obat itu dari distributor, jadi kita imbau mereka agar menyimpan atau mengembalikan ke distributor. Sejauh ini kita hanya mendata dulu, berapa banyak obat yang masih dijual, di apotik atau toko obat mana saja nanti akan dipantua terus," bebernya.

Disinggung bagaimana jika setelah diperingatkan tapi apotik masih menjual, Selvi mengatakan kemungkinan akan ada sanksi khususnya distributor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Bangunan Pasar Kalangan Gunung Ibul Prabumulih Tak Ditempat Pedagang

"Karena kita juga kan melapor ke BPOM nanti jika masih saja diedarkan kemungkinan distributor akan disanksi, jelasnya pengawasan akan terus kita lakukan," bebernya sejumlah obat dilarang khususnya Syrup.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved