Gagal Ginjal Akut Anak Palembang

Daftar Obat Sirup Aman Menurut BPOM, Silakan Dikonsumsi Kembali Sesuai Aturan Pakai

Obat sirup aman dan tidak aman menurut BPOM resmi dirilis. Untuk yang aman silakan dikonsumsi kembali sesuai aturan pemakaian sesuai anjuran dokter.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Obat sirup aman menurut BPOM resmi dirilis. Untuk yang aman silakan dikonsumsi kembali sesuai aturan pemakaian sesuai anjuran dokter. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Obat sirup aman dan tidak aman menurut BPOM resmi dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ada tiga obat sirup dilarang dan berbahaya konsumsi oleh BPOM yaitu:

Unibebi Cough
Unibebi Coug Demam dan
Unibebi demam drop.

Sedangkan obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM sedikitnya ada lima yakni:

Paracetamol
Cetirizen
Ambroxol HCL
Anakonidin OBH, Amoxilic sirup.

Baca juga: LIPSUS: Kompres Kerokan, Antisipasi Orangtua jika Anak Sakit, Kemenkes Larang Obat Sirup (1)

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Trisnawarman, benar BPOM sudah merilis beberapa obat-obatan sirup yang aman maupun dilarang.

"Untuk yang aman boleh saja dipakai kembali, namun harus sesuai dengan aturan pemakaian," kata Trisnawarman saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Senin (24/10/2022).

Trisnawarman mengimbau, agar masyarakat selektif dalam memilih obat sirup yang akan dipakai sesuai anjuran dokter. Jangan membeli sembarangan obat tanpa resep dokter.

"Jadi kalau sakit sarannya sebaiknya berobat ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat, supaya mendapatkan obat yang memang aman dan sesuai aturan," ungkapnya.

Obat sirup aman menurut BPOM resmi dirilis. Untuk yang aman silakan dikonsumsi kembali sesuai aturan pemakaian sesuai anjuran dokter.
Obat sirup aman menurut BPOM resmi dirilis. Untuk yang aman silakan dikonsumsi kembali sesuai aturan pemakaian sesuai anjuran dokter. (TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI)

Trisnawarman menambahkan, untuk mengatasi langkah aang dilakukan terkait kasus gagal ginjal akut ini Pemerintah Provinsi Sumsel sudah mengadakan rapat.

"Kita sudah rapat dengan berbagai instansi terkait dan kita sudah bentuk tim khusus untuk percepatan penanganan kasus gagal ginjal akut," bebernya

Menurutnya, tim percepatan penanganan kasus gagal ginjal akut ini terdiri dari Dinkes Provinsi Sumsel, Dinkes Kabupaten/Kota, BBPOM, IDAI, tim ahli dan pihak terkait lainnya.

Sedangkan Kepala BBPOM Palembang Zulkifli menambahkan, obat sirup yang dinyatakan aman boleh saja dikonsumsi kembali.

Namun sebaiknya tunggu edaran resmi dari Kementerian Kesehatan.

"Tunggu saja edaran dari Kemenkes, biasanya nantinya akan ada edaran lanjutan dari. Jadi tunggu saja ya edaran dari Kemenkes seperti apa," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved