Berita Palembang

Syarat Perpanjang SKCK Palembang 2022, Ini Alurnya di Polrestabes Palembang

Syarat memperpanjang SKCK di Palembang. Untuk perpanjangan SKCK pemohon harus datang ke Polrestabes Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Sejumlah warga memperpanjang SKCK di Polrestabes Palembang. Berikut Syarat Perpanjang SKCK Palembang 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Syarat dan Alur Memperpanjang  SKCK Palembang 2022.

Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan di Polrestabes Palembang.

SKCK diketahui berlaku hanya enam bulan, selanjutnya perlu dilakukan perpanjangan.

Untuk perpanjangan SKCK pemohon harus datang ke Polrestabes Palembang.

Syarat perpanjangan SKCK tak jauh berbeda dengan pembuatan hanya saja yang membedakan yakni memerlukan SKCK yang lama.

Waktu pelayanan SKCK yakni Senin-Jumat mulai pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB dan khusus hari Sabtu mulai pukul 08:00 WIB - 12:00 WIB.


Syarat perpanjang SKCK di Polrestabes Palembang:

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy KK

3. Fotocopy Sidik jari/SKCK Lama

4. Fotocopy Akte

5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

 

Alur perpanjangan SKCK di Palembang


1. Mengambil dan mengisi formulir

Setelah membawa formulir pemohon diberikan formulir oleh petugas dan dipersilahkan mengisi.

2. Menyerahkan formulir dan persyaratan

Setelah lengkap formulir diserahkan

3. Proses pengecekan berkas

4. Waktu penertiban (sekitar 15 menit)

5. Pembayaran PNBP di kas BRI Polrestabes Palembang Rp 30 ribu

6. Pengambilan SKCK

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online Palembang, Bisa Lewat Hp, Lengkap Link Isi Formulir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved