Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online Palembang, Bisa Lewat Hp, Lengkap Link Isi Formulir

Syarat dan biaya pembuatan SKCK online Palembang, bisa lewat Hp, ini link website pengisian formulir.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Syarat membuat SKCK online Palembang, biaya buat SKCK lengkap link website pengisian formulir. Warga sedang mengurus SKCK di Polrestabes Palembang, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat membuat SKCK online Palembang, Selain datang langsung ke Polrestabes Palembang atau mengurus secara offline, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga bisa dilakukan secara online.

Jika masyarakat tak sempat datang ke untuk mengurus secara langsung maka bisa membuat SKCK online Palembang dan ada sejumlah syarat harus dilengkapi.

Biaya membuat SKCK Online Palembang dikenakan Rp 30 ribu sesuai ketentuan. 

Syarat dan biaya pembuatan SKCK online Palembang, bisa lewat Hp, lengkap link isi formulir.
Syarat dan biaya pembuatan SKCK online Palembang, bisa lewat Hp, lengkap link isi formulir. (TANGKAP LAYAR)

Membuat SKCK online Palembang bisa dilakukan melalui Hp dengan cara mengisi formulir di website http://skck.polri.go.id.

Pada halaman website tersebut pemohon akan diarahkan untuk mengisi dan mengunggah data di formulir pendaftaran.

Jika telah selesai, bukti pendaftaran dalam bentuk kode barcode disimpan dan pemohon dipersilakan mendatangi Polrestabes Palembang untuk scan barcode di loket yang sudah ditentukan.

Baca juga: Rasa Madu Asli Tetap Manis Hingga Tenggorokan, Cara Mudah Cek Madu Asli Apa Palsu

Kemudian pencetakan SKCK akan diproses.

Berikut mekanisme pembuatan SKCK via online :

1. Kunjungi situs Skck.polri.go.id. Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.

2. Saat form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.

3. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku. Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.

4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.

5. Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran yang dapat dibayar secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pembayaran tunai di loket. 

6. Datang ke Loket Pelayanan Polrestabes Palembang sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.

7. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan diadakan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru.

8. SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved