Berita Nasional

Rugi Rp 20 Miliar, Irjen Teddy Minahasa Ngaku Ditipu Linda, Kasih Info Bohong Narkoba 2 Ton

Irjen Teddy Minahasa eks mantan kapolda Sumatera Barat terjerat kasus narkoba menguak pengakuan mengejutkan.

Editor: Moch Krisna
Kapolda_banten_official
Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Barang Bukti 5 Kilogram Sabu, Ditukar Tawas 

Dan tujuannya menjebloskan Anita alias Linda ke penjara.

Sehingga kekecewaannya lantaran dibohongi terbalaskan.

“Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda,” ucapnya.

Selain itu, ia berharap dengan adanya penangkapan Linda maka AKBP D bisa mendapatkan reward dari pimpinan.

Ternyata, lanjut Teddy, implementasi dari teknik delivery control ataupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

Sehingga rencana tersebut gagal, Irjen Teddy malah dianggap terlibat karena memperkenalkan Linda dengan AKBP D untuk transaksi narkoba.

KRONOLOGI Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Termasuk Ada Nama Mantan Kapolres Bukittinggi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan soal penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus narkoba.

Lewat rilisnya, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat Divisi Propram adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Divisi Propam langsung di bawah Kapolri. 

Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, adalah mantan Kepala Divisi Propam.

Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sebut Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Dulu Sebut Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi (Youtube Tribunnews)

Lantas berikut kronologi penangkapannya:

Kasus bermula ketika beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved