Berita Palembang

Dua Anak di Sumsel Diduga Alami Gagal Ginjal Akut, IDAI Ungkap Ciri-Ciri

Ciri ciri gagal ginjal akut pada anak kecil, Berikut penjelasan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Sumatera Selatan dr Julius Anzar.

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Ginjal. Dua Anak di Sumsel Diduga Alami Gagal Ginjal Akut Misterius. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua anak yang dikabarkan mengalami gagal ginjal akut misterius ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dibenarkan oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Sumatera Selatan dr Julius Anzar.

"Ia ada dua anak diduga gagal ginjal akut. Namun sampelnya masih dikirim ke pusat dan hasilnya belum keluar," kata Dokter Julius saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022)

Menurutnya, beberapa kasus yang dicurigai dikirim sampelnya ke Jakarta sehingga diketahui apakah benar-benar gagal ginjal akut atau memang sudah lama ginjalnya rusak.

"Jadi masih menunggu hasil resminya,"tambahnya 

Dokter Julius menjelaskan, kondisi gagal ginjal akut ini terjadi pada anak-anak namun hingga sekarang penyebab pastinya belum diketahui.

Jadi masalah ginjal akut sudah ada sejak lama terhadap anak-anak, hanya kini ginjal akut yang tidak diketahui penyebabnya. 

"Anak yang disebut gagal ginjal akut misterius ini, anak-anak yang tidak memiliki riwayat gagal ginjal. Artinya sebelumnya sehat-sehat saja, ceria lalu sakit dibawa kerumah sakit dan hasil diagnosanya gagal ginjal akut," katanya

Menurutnya, ciri-cirinya diawali dengan demam.

"Anak yang baik-baik saja tiba-tiba demam, diare, muntah batuk pilek, dan air urinnya sedikit serta pekat. Jadi mungkin yang agak spesifik di air urinnya yang sedikit dan pekat,"imbuhnya 

"Maka untuk memastikannya harus diperiksa ke dokter dan dilakukan serangkaian pemeriksaan," ungkapnya

Dokter Julius mengatakan, untuk antisipasinya jaga kesehatan, cukupi makan dan minum.

"Kalau demam, batuk, pilek dan lesu segera diperiksakan ke rumah sakit," tutupnya

 


 Konsumsi Obat Tablet Dulu Saja
 
 
 
 Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved