Berita Palembang

Cara dan Syarat Membuat SKCK di Palembang 2022, Cukup 10 Menit Jika Syarat Lengkap

Cara dan Syarat membuat SKCK di Palembang 2022. Pembuatan SKCK dan Sidik Jari di Palembang dilakukan di Polrestabes Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Gedung Dharana Lastarya, Polrestabes Palembang tempat pembuatan SKCK di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara dan Syarat membuat SKCK di Palembang 2022.

Tempat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Palembang dapat dilakukan di Polrestabes Palembang.

Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang cukup mudah dan cepat dilaksanakan asalkan syarat yang dibawa lengkap.

Biaya pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sebesar RP 30 ribu.

SKCK juga bisa diperpanjang setelah masa berlaku habis enam bulan.

Masyarakat yang hendak membuat SKCK cukup membawa persyaratan dan mengisi formulir ketika tiba di Gedung Dharana Lastarya, Polrestabes Palembang.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol Yulianto mengatakan, di saat sedang ramai dalam satu hari layanan SKCK dapat melayani hingga 800 permohonan.

"Rata jumlah yang memohon buat SKCK normalnya 100-200 per hari. Kalau sedang ramai malah pernah mencapai 800 pemohon, " katanya, Selasa (18/10/2022).

"Prosesnya cepat, hanya 10 menit setelah menyerahkan formulir kalau syarat yang dibawa lengkap, " ujarnya.

Waktu pelayanan SKCK yakni Senin-Jumat mulai pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB dan khusus hari Sabtu mulai pukul 08:00 WIB - 12:00 WIB.

Selain secara offline pembuatan SKCK juga dilakukan via online.

 

Syarat membuat SKCK  Palembang 2022

1. Fotokopi KTP,

2. Fotokopi KK,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved