Kapolda Jatim Ditangkap
Teddy Minahasa Ngaku Habiskan Rp 20 M Uang Pribadi, Tangkap Bandar Narkoba, Ungkap Peran Mami Linda
Irjen Teddy Minahasa mengaku menghabiskan uang pribadinya sebanyak Rp 20 Miliar untuk menangkap para bandar narkoba.
Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com