Kapolda Jatim Ditangkap

Teddy Minahasa Ngaku Habiskan Rp 20 M Uang Pribadi, Tangkap Bandar Narkoba, Ungkap Peran Mami Linda

Irjen Teddy Minahasa mengaku menghabiskan uang pribadinya sebanyak Rp 20 Miliar untuk menangkap para bandar narkoba.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Kolase
Teddy Minahasa Ngaku Habiskan Rp 20 M Uang Pribadi, Tangkap Bandar Narkoba, Ungkap Peran Mami Linda 

Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved