Berita Palembang

Cara Buat KTP Umur 17 Tahun di Palembang, Berikut Syarat dan Langkahnya

Cara buat Kartu Tanda Penduduk (KTP) umur 17 tahun di Palembang, Lengkap dengan syarat dan tempatnya

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/WIDYA TRI SANTI
Ilustrasi KTP. Cara Buat KTP Umur 17 Tahun di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara buat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat baru berumur 17 tahun.

Bagi masyarakat baru beranjak usia 17 tahun bisa membuat KTP Elektronik dengan dicetak dalam bentuk fisik.

Warga yang belum mempunyai KTP fisik maka tidak bisa untuk menerapkan KTP digital.

Maka seperti apakah Syarat dan tempat untuk membuat KTP fisik bagi warga yang baru berusia 17 tahun?

Syarat untuk membuat KTP elektrik fisik cukup hanya membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) sebanyak satu lembar. 

"Bawa ke tempat UPTD kecamatan, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang, dan Mall Pelayanan Publik arah Opi Mal," kata Romadhon staf di Mall Pelayanan Publik bagian lalu, Selasa (18/10/2022).

 

Syarat buat KTP 17 tahun di Palembang:


1.Cukup hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak satu lembar. 

 

Langkah buat KTP 17 tahun di Palembang:


1. Siapkan syarat yang telah disebutkan

2. Lalu datangkan ke tempat UPTD kecamatan terdekat, Kantor Disdukcapil Palembang maupun di Mall Pelayanan Publik Palembang.

3. Setelah itu serahkan syarat-syarat dokumen kepada bagian pusat informasi dalam pembuatan KTP.

4. Setelah itu, dilakukan rekaman seperti retina maka, melakukan swa foto dan rekaman sidik jari.

Baca juga: Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis di Palembang, Simak Syaratnya


Dengan catatan: Jika blanko KTP nya sudah ada maka proses KTP elektrik secara fisik bisa diproses dengan cepat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved