Lesti Kejora Alami KDRT

Saipul Jamil Tak Setuju Leslar Diboikot: KPI Nggak Punya Hak, Leslar Punya Nilai Jual Tinggi

Saipul Jamil Tak Setuju Leslar Diboikot: KPI Nggak Punya Hak, Leslar Punya Nilai Jual Tinggi

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG lambegosiip
Saipul Jamil Tak Setuju Leslar Diboikot: KPI Nggak Punya Hak, Leslar Punya Nilai Jual Tinggi 

Rizky Billar sendiri akan mendapatkan restroative Justice atas kasusnya dimana nama baiknya akan dipulihkan.

Sayanngya dibalik perdamaian tersebut, Rizky Billar sudah terlanjut terkena getah masalah kasus KDRT.

Salah satunya dengan adanya pemboikotan Rizky Billar di televisi dan Radio.

Lalu bagaimana reaksi Rizky Billar sendiri?

Diketahui Rizky Billar telah diperbolehkan pulang setelah pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Perihal pemberitaan dirinya dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.

Meski Rizky Billar diizinkan pulang ke rumah, dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka sampai restorative justice selesai.

"Mudah mudahan dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya kedepannya," ujar Rizky Billar.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberi sanski untuk lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

"KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa," kata Nuning saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).

"Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan," lanjutnya.

Nuning mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang mengglorifikasi pelaku KDRT. Contohnya, masih menggunakan pelaku KDRT sebagai pembawa acara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved