Berita Nasional
Daftar 41 Produk Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji Klinik BPOM, Wajib Tahu
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO.
Dengan nilai ekonomi sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama periode yang sama.
"Yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani pada laman resmi Senin (17/10/2022).
Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau mengandung BKO.
Untuk jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar. Serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Jumlah total mencapai produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.
Berikut daftar produk konsmetik dan obat tradisional berbahaya BPOM Oktober 2022 yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021 sampai Agustus 2022:
Baca juga: BPOM Lubuklinggau ke Muratara, Cek Makanan di Pasar Bedug, Awasi Pangan Berbahaya
Baca juga: Ini Penyebab Kinder Joy Distop Beredar di Indonesia Sementara, BPOM Lakukan Random Sampling
Obat Tradisional berbahaya:
1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)
2. Gan Mao Tong Kaplet
3. Delcingfungsan Powder
4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus
5. Pi Yen Pian
6. Asam Urat
7. Guci Emas
8. New Cobra Mas