Berita Empat Lawang

Prostitusi Anak di Empat Lawang, Muncikari dan Pria Hidung Belang Ditangkap Polisi

Polisi mengungkap Prostitusi Anak di Empat Lawang yang menggunakan Penginapan Aceng di Tanjung Kupang sebagai tempat transaksi.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SAHRI
Pelaku Dandi Nodiansyah (22) dan M Lukman (22) saat diamankan di Mapolres Empat Lawang 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengungkap kasus prostitusi anak di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pengungkapan prostitusi anak itu polisi mengamankan M Lukman (22) dan  Dandi Nodiansyah (22).

Dandi Nodiansyah (22) warga Talang Jawa, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi sebagai pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

M Lukman (22) warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi. yang berperan sebagai perantara atau mucikari.

Sementara Korban adalah ZA (15) yang ditawarkan sebagai pekerja seks oleh pelaku M Lukman (22).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menyampaikan para pelaku kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2022.

"Saat itu M Lukman menawarkan ZA perempuan dibawah umur kepada Dandi Nodiansyah di Penginapan Aceng yang terletak di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang," katanya Minggu (16/10/2022).

Awalnya Dandi Nodiansyah menghubungi M Lukman dengan menanyakan apakah ada wanita yang bisa menemaninya, Lukman pun menjawab ada.

"Kemudian pelaku M Lukman langsung memesan kamar di penginapan Aceng untuk kemudian digunakan sebagai tempat jual beli tersebut," ujarnya.

Saat pelaku Dandi Nodiansyah mendatangi kamar yang telah dipesan oleh M Lukman, M Lukman membawa ZA yang masih berumur 15 tahun.

"Penangkapan terhadap dua tersangka ini dilakukan setelah pihak Polres Empat Lawang mendapatkan Laporan dari warga yang melakukan penggerebekan di penginapan Aceng, tempat terjadinya transaksi yang melibatkan anak dibawah umur," jelasnya.

Berdasarkan Interogasi Polisi,  pelaku M Lukman menawarkan ZA (15)  kepada Dandi Nodiansyah  seharga Rp 500 ribu.

Tarif tersebut terdiri dari sewa penginapan Rp 150 ribu, Korban Rp 250 Ribu dan Muncikari Rp 100 ribu

Baca juga: Update Perbaikan Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam Jembatan Air Nakau Kabupaten Empat Lawang

Adapun Saat ini para pelaku dan barang bukti beserta pakaian korban ZA telah diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang.

"Pelaku telah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak tentang Persetubuhan jo penjualan dan atau perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved