Berita Nasional

Pesan Terakhir Deolipa ke Bharada E Jelang Sidang Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap

mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara berpesan agar mantan kliennya itu tetap menjadi sosok yang jujur.

Editor: Slamet Teguh
Kolase TribunJakarta
Pesan Terakhir Deolipa ke Bharada E Jelang Sidang Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E bakal menjalani sidang pertamanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E memberikan pesannya jelang menjalani sidang bersama Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara berpesan agar mantan kliennya itu tetap menjadi sosok yang jujur.

Selain itu, Deolipa juga menginginkan agar Bharada E tetap bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak ada rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mantan kliennya itu maupun tersangka lainnya.

Ia menyebut ingin lebih berfokus pada gugatan yang dilayangkan olehnya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya (tidak ada rencana menyaksikan sidang). (Berfokus ke) proses gugatan Komnas HAM dan Komnas Pereempuan untuk menjaga agar dokumen Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak terpakai sebagai bahan pembelaan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Bharada E Usai Deolipa Yumara Ingin Gabung Tim Hukum di Kasus Brigadir J

Baca juga: Kekayaan Deolipa Yumara Terkuak Sebut Rumahnya 10 Kavling, Dijuluki Sultan Depok: Orang Kaya Sedunia

Sebagai informasi, Deolipa melayangkan gugatan terkait pernyataan kesimpulan dari kedua lembaga tersebut yaitu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu untuk disampaikan secara resmi ketika hal itu masih dalam bentuk dugaan.

Selain itu, Deolipa juga menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu melampaui wewenang.

"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," katanya pada 28 September 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.

Kini, Deolipa telah melayangkan gugatan kepada kedua lembaga tersebut sejak 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 351/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk gugatan kepada Komnas HAM dan 350/G/TG/2022/PTUN.JKT bagi gugatan terhadap Komnas Perempuan.

Adapun penggugat dari gugatan itu adalah anggota tim hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto.

Sementara, status perkara gugatan terhadeap Komnas HAM sudah memasuki penunjukan juru sita, sedangkan status perkara gugatan terhadap Komnas Perempuan sudah memasuki pemeriksaan persiapan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved