Kapolda Jatim Ditangkap
Irjen Teddy Minahasa dan Pelaku Lain Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Narkoba yang Dihadapinya
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Teddy Minahasa dan para pelaku lain terancam hukuman mati.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa diamankan karena terlibat kasus narkoba.
Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atas kasus narkoba yang dihadapinya.
Irjen Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) siang.
Ia terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum, menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujar Kombes Mukti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Daftar Dosa Besar Irjen Teddy Minahasa, Pernah Ikut Dukung Kampung Bahari Jadi Sarang Narkoba
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pernah Bongkar Kasus Sabu Sebanyak 41,4 Kg, Kini Ditangkap Karena Sabu 5 Kg
Perbuatan Teddy terungkap setelah tim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap beberapa anggota kepolisian berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP.
Bersama dengan TM, Mukti menyebut bahwa seluruh tersangka berjumlah 11 orang.
"Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A," ujar Mukti.
"Enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG," ucap Mukti.
Mukti menuturkan bahwa kesebelas tersangka ditetapkan sebagaimana prosedur yang ada, setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.
"Komitmen kami usut dari akar sampai ke puncaknya. Kami, Polda Metro Jaya selalu berikhtiar melakukan program pencegahan," tutur Mukti.
Kepada para tersangka, Mukti menjelaskan, atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Brajapaksa, menyebut akan menindak tegas terhadap polisi yang melanggar hukum.