Berita OKI

Dukun Palsu Cabuli Gadis 18 Tahun di Pedamaran Timur OKI Nyaris Diamuk Massa, Ini Modus Pelaku

Dukun palsu Arif Didayatullah (AD) usia 38 tahun cabuli gadis 18 tahun inisial YL warga Desa Pancawarna Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Dukun palsu Arif Didayatullah (AD) usia 38 tahun cabuli gadis 18 tahun inisial YL warga Desa Pancawarna Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Dukun palsu cabuli gadis 18 tahun inisial YL warga Desa Pancawarna Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir.

Aksi pencabulan oleh dukun palsu Arif Didayatullah (AD) usia 38 tahun ini dilakukan dua kali kepada korbannya berlokasi di rumah korban.

Tidak terima dan merasa tertipu, PN orang tua korban YL naik pitam. Pelaku yang sebelumnya nyaris diamuk massa ini sudah ditangkap Tim Macan Komering Polres OKI.

Saat dimintai keterangan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas AKP Agus membenarkan adanya kejadian itu dan pelaku telah berhasil diamankan.

Menurutnya kejadian itu terjadi Jumat (11/8/2022) pukul 13.00 WIB. Bermula saat pelaku datang ke rumah PN (46) yang merupakan orangtuanya korban di Desa Pancawarna.

"Saat itu PN meminta agar pelaku yang mengaku paranormal itu untuk membuang sial di rumahnya," ujar AKP Agus saat dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022) pagi.

Sesampainya di rumah pelaku mengatakan bahwa ada yang membuat sial pada perut anak gadis PN yaitu YL (18).

Jika tidak dibuang maka gadis itu akan meninggal dunia pada umur 20 tahun.

"Selain itu, menurut pelaku keluarga PN akan sial dan hidup melarat selamanya. Maka dari itu harus dilakukan ritual pengobatan terhadap YL supaya penyakit gaib di perutnya hilang," ucapnya.

Mendengar penjelasan itu, korban PN pun setuju dan dilakukanlah ritual terhadap YL yang berlangsung di dalam kamar.

Saat berada di dalam kamar, pelaku menyuruh PN keluar dan korban YL disuruh memakai kain sarung saja.

"Selanjutnya pelaku memberikan handphone kepada korban YL untuk menonton film porno dan korban diminta melayaninya, bersenggama layaknya pasangan suami istri dengan alasan untuk buang sial," jelas Kasi Humas.

Setelah perbuatan bejat itu selesai, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun serta akan ada ritual sekali lagi.

Tepat pada Kamis (18/8/2022) lalu, pelaku mendatangi rumah korban YL dan ritual kembali dilakukan dengan cara yang sama.

"Kedok pelaku menyuruh korban YL untuk kembali melakukan ritual agar lepas dari ‘balak’ (kesialan – red) dan tidak jadi meninggal di umur 20 tahun,"

"Sehingga korban menyetujui dan pasrah dengan tindakan bejat pelaku," sebutnya.

Merasa curiga, pada hari Sabtu (1/10/2022) ibu korban menanyakan peristiwa sebenarnya kepada korban dan YL dengan terpaksa bercerita.

Setelah mendengar apa yang terjadi dari pengakuan korban, akhirnya keluarga korban marah hingga pelaku akan diamuk massa.

"Dengan begitu pelaku diamankan di rumah kades. Setelah dihubungi kades, sekitar jam 12.00 WIB Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur berangkat menuju rumah Kades Pancawarna," tambahnya.

Masih kata Agus, setiba di lokasi terlihat sudah banyak massa. Beruntung anggotanya berhasil mengamankan pelaku dalam keadaan baik, walaupun sedikit terkena pukulan warga yang akan memukul pelaku.

"Pelakupun berhasil dibawa ke Polsek Pedamaran Timur dalam keadaan baik dan sehat, serta untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan langsung dibawa ke Rutan Sat Tahti Polres OKI," katanya.

Diketahui bahwa pelaku berstatus duda dan bukan warga asli Desa Pancawarna, tetapi asal Lampung.

"Baru beberapa bulan pelaku tinggal dan mengontrak rumah di Desa Pancawarna. Jadi dia ini hanya perantau saja," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 6 (c) UU RI No 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved