Berita Selebriti

Ini Penyebab Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kasus Pencemaran Nama Baik?

Ini Penyebab Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kasus Pencemaran Nama Baik?

Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Ini Penyebab Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kasus Pencemaran Nama Baik? 

TRIBUNSUMSEL.COM - 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah selebriti Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Pencegahan terhadap Nikita Mirzani terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Bela Ayu Dewi, Chat Whatsapp Dibongkar Sindir Soal Pelakor : Nggak Usah Lah Lu Ngamuk

Seolah pernah disalahkan Nikita Mirzani menyindir netizen yang menjodohkan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Senin(3/10/2022).
Seolah pernah disalahkan Nikita Mirzani menyindir netizen yang menjodohkan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Senin(3/10/2022). (IG pembasmi.kehaluan.real)

Nursaleh mengatakan pencegahan terhadap Nikita Mirzani merupakan permintaan dari Polres Serang Kota.

"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," kata dia.

Belum diketahui pencegahan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana apa. 

Hanya saja berdasarkan catatan yang dihimpun, Nikita Mirzani belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.

Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

 
Nikita sempat ditangkap sejumlah aparat kepolisian di depan sebuah mal di Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022). 

Nikita dibawa dengan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. 

Video detik-detik Nikita dibawa aparat kepolisian telah beredar luas di media sosial.

Nikita langsung dibawa ke Polres Serang Kota usai ditangkap. 

Hanya saja, Nikita tidak ditahan tetapi harus menjalani wajib lapor.

Proses hukum ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan sosok bernama Dito Mahendra yang juga kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota.

Sebagai informasi, perempuan 36 tahun itu terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran baik.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved