Berita OKI
Buntut Sengketa Tanah Sekolah, SMK Negeri 3 Kayuagung OKI Libur Karena Akses Ditutup
Sengketa Tanah SMK Negeri 3 Kayuagung OKI Makin Meruncing Jum'at (14/10/2022). Akses ke SMK Negeri 3 Kayuagung OKI Libur karena akses Ditutup
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir terpaksa tidak bisa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Jum'at (14/10/2022).
Hal itu lantaran pintu gerbang menuju ke sekolahan yang terletak di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung itu ditutup dan dikunci oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Aksi penutupan gerbang masuk ke sekolah ini dikarenakan persoalan lahan yang diklaim tanah hak milik H. Jalil.
Menyikapi penutupan tersebut, Bagus Saputra salah satu warga sekitar menyayangkan dengan pemblokiran jalan akses menuju ke sekolah.
"Menyikapi hal yang bergulir di sekolah SMKN 3 Kayuangung disiyalir pihak pemerintah belum menemukan keputusan. Sehingga menimbulkan kerugian dari banyak pihak terutama pihak sekolah," tuturnya.
Menurutnya dengan adanya penutupan tersebut mulai hari ini baik siswa - siswi, dan tenaga pengajar tidak bisa berkegiatan untuk sementara waktu.
"Jika ini berlangsung lama maka akan menimbulkan kerugian besar bagi siswa dan siswi penerus bangsa kita ini," ungkap dia.
Dikonfirmasi terpisah,Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan menyatakan telah mengetahui adanya penutupan gerbang sekolah menggunakan susunan 'plang' kayu tersebut.
"Iya kami sudah tau informasinya kalau siswa tidak bisa sekolah akibat penutupan akses jalan masuk," ujarnya saat ditemui di Kayuagung.
Menurutnya permasalahan sengketa lahan sekarang sudah di handle oleh Satpol PP provinsi Sumatera Selatan dan Satpol PP Kabupaten OKI.
Karena permasalahan inikan menyangkut dengan tibum (ketertiban umum).
"Karena lokasi ini kan ada jalan yang dibangun dengan APBD OKI, kemudian dengan tidak bersekolah nya anak-anak itu tentunya sudah mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Baca juga: ODGJ Bacok 5 Warga di OKI, Korban Luka Parah Disabet Parang Termasuk Ayah Pelaku
Ditegaskan bahwa Pemda OKI telah mempersilahkan bagi yang mengklaim lahan untuk mengajukan atau memprosesnya secara hukum.
"Supaya kita semua bisa tau 'clear' permasalahannya. Nantikan di pengadilan diuji dengan bukti yuridisnya dokumen yang bersangkutan (klaim ahli waris) dan dengan yang dimiliki Pemda OKI,"
"Kalau kita sekarang hanya mengklaim ini punya kami ya tidak selesai. Sedangkan kalau mau mediasi apa yang mau ditawarkan, ganti rugi juga tidak bisa dilakukan apalagi inikan tanah bersengketa yang membutuhkan kepastian hukum," pungkasnya.
